SUARA JAYAPURA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi telah menjalani tes kebohongan atau polygraph.
Mereka menjalani tes kebohongan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam kasus itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki peran masing-masing.
Baca Juga: Polri Khawatir Jika Ungkap Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Publik
Sesuai perannya, keduanya bakal dijerat pasal pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya mereka telah diperiksa, baik Komnas HAM hingga Bareskrim.
Ferdy Sambo mengakui telah merekayasa kasus tersebut dari pembunuhan berencana jadi insiden polisi tembak polisi.
Motifnya adalah adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J.
Baca Juga: Tampang Mitsubishi Mi-Tech, Konsep Mobil SUV Masa Depan, Mungil Tapi Ganteng Banget!