Dirtipidum dan Kabareskrim Diminta Diberhentikan Sementara, Ini Kesalahannya!

- 31 Agustus 2022, 21:37 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: PMJ News)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: PMJ News) /

SUARA JAYAPURA - Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J dilaksanakan pada Selasa, 30 Agustus 2022 kemarin. 

Lima tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut beserta kuasa hukumnya. 

Bahkan pihak eksternal, seperti Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK juga hadir dalam rekonstruksi. 

Baca Juga: Brigadir J Sempat Memohon Ampun Sebelum Ditembak Bharada E, Refly Harun: Ada Juga Versi...

Ada total 78 reka adegan yang dijalankan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Namun suasana makin keruh setelah terjadi sebuah insiden yang membuat keluarga Brigadir J kecewa. 

Dirtipidum Bareskrim Polri tidak mengizinkan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melihat jalannya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Alasannya karena tidak diundang dalam rekonstruksi dan tidak diwajibkan melihat prosesnya. 

Baca Juga: Sebagian Besar Rakyat Indonesia Ingin Ferdy Sambo Dihukum Berat, yang Lain Hukuman Seumur Hidup

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: YouTube Star Story


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah