SUARA JAYAPURA - Ferdy Sambo telah divonis diberhentikan tidak dengan hormat dari anggotal Polri.
Putusan itu berdasarkan hasil sidang etik dan profesi Polri.
Setelah putusan itu, Ferdy Sambo berhadapan dengan ganjara hukum lainnya, yakni pasal pembunuhan berencana.
Baca Juga: Terungkap Brigadir J Dihabisi karena Pegang Rahasia 'Dewasa' Om Kuat dengan Putri Candrawathi
Dalam pasal itu, Ferdy Sambo terancam hukuman maksimal hukuman mati.
Hukuman Ferdy Sambo itu tidak hanya datang dari keluarga korban, juga dari masyarakat yang mengawal kasus tersebut.
Hal itu dibuktikan berdasarkan hasil survei LSI menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat menginginkan Irjen Ferdy Sambo dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya.
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengatakan sebanyak 77,1 persen responden mengaku mengikuti jalannya kasus yang membetot perhatian publik tersebut.
Baca Juga: Terungkap Bukan Brigadir J yang Gendong Putri Candrawathi ke Kamar, Ceritanya Justru Terbalik