SUARA JAYAPURA - Insiden baku tembak sesama anggota Polri yang menewaskan Brigadir J hingga kini masih menyita perhatian publik.
Mulai dari penanganan sejak awal hingga ditemukan kejanggalan dalam tubuh korban.
Insiden itu pun mengundang pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto akan bicara.
Baca Juga: Mardani H Maming Resmi Jadi Tahanan KPK, Ini Profil Sang Bupati Termuda
Ia menyebut ada beberapa aturan telah dilanggar dalam mengungkap kasus polisi tembak polisi tersebut.
Diantaranya olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaksanaan prarekonstruksi, dan penggunaan senjata api bagi personel Polri yang bertugas sebagai ajudan atau pengawal perwira tinggi.
"Itu beberapa Peraturan Kapolri (Perkap) yang dilanggar," kata Bambang.
Baca Juga: Cek Fakta: Bharada E Tembak Mati Brigadir J untuk Bayar Hutang ke Istri Ferdy Sambo
Mengenai olah TKP, Bambang menjelaskan kasus ini jadi heboh dimulai dari tindakan pengambilan CCTV dan olah TKP yang melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.