Tak Ada Kata Damai Bagi Mario Dandy dan Shane, Kejati DKI Jakarta Tegaskan Sikap

17 Maret 2023, 19:29 WIB
AG (baju blaster hitam putih) saat mengikuti proses rekontruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy atriyo terhadap Cristalino David Ozara. /ANTARA/

SUARA JAYAPURA - Jalan damai bagi tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) tampaknya tidak ada lagi. 

Tindakan penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka nyaris membuat nyawa Cristalino David Ozora (17) melayang. 

Tidak adanya jalan damai bagi kedua tersangka setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memberikan klarifikasi.

Baca Juga: Heboh Warga Yahukimo Melarikan Diri Naik Hercules karena Teror KKB, Polda Papua: Tidak Semua...

Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah mengatakan bahwa upaya damai melalui Restorative Justice (RJ) terhadap kedua tersangka tersebut tertutup.

“Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan Penghentian penuntutan melalui RJ,” ujar Ade dalam keterangannya pada Jumat, 17 Maret 2023. 

Tertutupnya jalan damai itu lantaran perbuatan kedua tersangka mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga tak sadarkan diri. 

Baca Juga: Masyaallah! Aurel Hermansyah Pakai Cadar Saat Umrah, Atta Halilintar Malah Disorot Netizen

Sehingga, kata Ade, ancaman hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah batas maksimal. 

“Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar / luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ,” ucapnya.

“Dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” tandasnya, dikutip suarajayapura.com dari PMJ News.***

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Terkini

Terpopuler