SUARA JAYAPURA - Tim kuasa hukum dari tersangka kasus debt collector laporan dari selebgram Clara Shinta, Leslu Wattimena alias LW (34) mendatangi Polda Metro Jaya.
Kedatangan tim kuasa hukum tersangka itu bermaksud untuk mengajukan Restorative Justice (RJ).
Baca Juga: Kabar Terbaru dari Otoritas Arab Saudi untuk Jemaah Umrah, Ada Aturan Baru Cek di Sini
Selaku perwakilan Tim kuasa hukum, Hendry Noya, menyampaikan terima kasih kepada penyidik yang telah memperlakukan kliennya dengan baik.
“Terima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya dalam hal ini Resmob memperlakukan dengan baik klien kami,” ujar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Senin, 27 Februari 2023.
“Dan kami juga sudah ketemu dengan penyidik dan kami akan mengajukan Restorative Justice,” sambungnya.
Dikatakannya, ia mengklaim kliennya merupakan pekerja debt collector yang terikat regulasi OJK dengan dasar Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI) sebagai surat tugas.
Baca Juga: Kabar Terbaru, Panglima TNI Fasilitasi Upaya Negosiasi Pembebasan Pilot Susi Air
Lanjut, sebagai kuasa hukum LW, dirinya meminta maaf atas tindakan terhadap anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin saat ingin menarik mobil dari Clara.
“Saya atas nama klien mau memohon maaf dari baik itu pihak kepolisian, baik itu dari masyarakat, ataupun siapa yang merasa diri korban dalam hal ini,” ucapnya.
Baca Juga: Akhirnya, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo, Catat Jadwalnya
Meski kedatangannya untuk mengajukan RJ, ia mengaku belum bertemu dengan pihak Clara atau pun Aiptu Evin. Sehingga kedatangannya meminta kepolisian untuk memfasilitasi mediasi.
“Tadi pihak penyidik mengatakan silakan saja. Silakan kalau mau mengajukan RJ,” ucapnya dikutip suarajayapura.com dari PMJ News pada Selasa, 28 Februari 2023.
“Kita ajukan dulu, entah tanggapannya seperti apa, dimediasi oleh kepolisian. Kira-kira begitu,” tandasnya.***