Hari Ini, Bharada E Mantan Ajudan Ferdy Sambo Dieksekusi, Ini Lokasinya

27 Februari 2023, 08:23 WIB
Bharada E (Richard Eliezer) telah menjalani sidang etik kepolisian /

SUARA JAYAPURA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan dieksekusi pada Senin, 27 Februari 2023 hari ini. 

Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu telah divonis hukuman penjara selama 18 bulan.

Baca Juga: Keputusan Polri Pertahankan Bharada Richard Dipertanyakan Pengamat, Pakai Aturan Apa?

Rencananya, Jaksa akan mengeksekusi mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu ke Lapas Salemba, Jakarta Timur.

"Menurut info dari Kejari (Jakarta) Selatan ya, ke Salemba rencananya," ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana pada Minggu, 26 Februari 2023. 

Diketahui, vonis terhadap Bharada E telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia terbukti bersalah dalam kasus tersebut. 

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto jaksa penuntut umum maupun pihak Bharada E tidak mengajukan banding.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023: Catat Posisi Ini yang Dibutuhkan Pemerintah, Ada yang Baru

“Vonis Bharada E sudah inkrah per hari ini,” ujarnya, dikutip suarajayapur.com dari PMJ News pada Senin 27 Februari 2023.

Inkrah tersebut dikatakan karena tidak adanya pengajuan banding dari pihak Kejaksaan yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara, maupun pengajuan banding dari pihak terdakwa.

Kedua pihak juga sebelumnya telah diberikan waktu selama 7 hari setelah vonis terhadap Bharada E dijatuhkan untuk menentukan proses selanjutnya.***

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Terkini

Terpopuler