Keputusan Polri Pertahankan Bharada Richard Dipertanyakan Pengamat, Pakai Aturan Apa?

- 26 Februari 2023, 19:19 WIB
Bharada E (Richard Eliezer) telah menjalani sidang etik kepolisian
Bharada E (Richard Eliezer) telah menjalani sidang etik kepolisian /

SUARA JAYAPURA - Hasil sidang kode etik yang memutuskan tidak memecat Bharada Richard Eliezer dari Polri masih dipertanyakan. 

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto menyebut kembalinya Bharada Richard ke institusi Polri hanya karena masa hukumannya kurang dari lima tahun, tidak ada dasar hukumnya.

Baca Juga: PSI Dinilai Mulai Mainkan Isu Politik Agama, Aktivis Heran: Cantu Amat

Ia juga menanggapi pernyataan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn) Ito Sumardi yang menyebut Eliezer bisa kembali ke Polri sesuai dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, apabila ancaman hukumannya di bawah lima tahun, atau vonis tiga, maka tidak bisa di-PTDH.

"Alasan Bharada E hanya mendapat hukuman satu tahun enam bulan itu bisa kembali aktif itu tak ada dasar hukumnya," kata Bambang.

Bambang menjelaskan, rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk personel yang melakukan tindakan pidana dengan ancaman hukuman lebih empat tahun dan divonis lebih tiga tahun yang sudah berketetapan itu hanya ada di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Perkap 14/2011 sudah tak berlaku sejak diterbitkannya Perpol 7/2022. Di dalam perpol tersebut tidak ada yang menyebut secara eksplisit seorang personel kepolisian hanya bisa direkomendasikan PTDH bagi yang melakukan pelanggaran pidana dengan ancaman hukuman lebih empat tahun lebih dan divonis inkrah.

Baca Juga: Pengertian Demosi, Sanksi yang Dijatuhkan Kepada Bharada E dalam Sidang Etik

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x