KPK Tangkap 17 Buronan Maling Uang Rakyat, 4 DPO Masih Menghirup Udara Bebas

30 Januari 2023, 08:30 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri /HO KPK/ANTARA

SUARA JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap 17 buronan kasus korupsi alias maling uang rakyat. 

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri usai menangkap Mantan Panglima Gabungan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar yang merupakan buronan ke-17 berhasil diamankan.

Sejak bediri, KPK telah memasukkan 21 tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO), di mana 17 diantaranya sudah diamankan. 

Baca Juga: Toyota Sequoia 2023 Jauh Lebih Sangar dan Gagah, Pengganti Land Cruiser 300

"DPO yang telah berhasil ditangkap ataupun menyerahkan diri ke KPK berjumlah 17 dari total 21 orang yang telah dimasukkan dalam DPO, sejak berdirinya KPK," ujarnya pada Minggu, 29 Januari 2023. 

Setelah 17 buronan diamankan, kini tersisa 4 buronan lagi yang masih menghidup udara bebas. 

Firli Bahuri memastikan pihaknya akan menemukan dan menangkap para buronan tersebut. 

Adapun keempat buronan tersebut di antaranya Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Kirana Kotama, Harun Masiku, dan Paulus Tanos.

Baca Juga: Buka Kemungkinan Reshuffle Awal Februari 2023, Copot Menteri NasDem atau PDIP? Jokowi: Tunggu Saja

"KPK tentu terus berupaya untuk mengejar dan menangkap 4 DPO lainnya," tukasnya.

Ricky Ham Pagawak

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Namun tersangka berhasil kabur ke Papua Nugini melalui jalan tikus saat hendak dilakukan upaya penangkapan secara paksa.   

Ricky Ham Pagawak akhirnya masuk dalam daftar buronan pada Juli 2022.

Baca Juga: Gegara Kasus Indosurya, UU Koperasi Bakal Segera Direvisi

Kirana Kotama

Pemilik PT Perusa Sejati, Kirana Kotama terlibat dalam kasus korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusi PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014.

Suap diberikan kepada Arif Cahyana selaku Kadiv Perbendaharaan PT PAL Indonesia (Persero) dan Saiful Anwar selaku Direktur Desain dan Tehnologi merangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia (Persero).

Kirana Kotama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Ayah Tega Aniaya Anak Sendiri Hingga Patah Tulang, Pelaku Ditangkap

Harun Masiku

Politikus PDIP Harun Masiku terlibat dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui metode pengganti antar waktu (PAW).

Ia menyuap mantan Komisioner KPU agar terpilih menajdi anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun Harun Masiku berhasil kabur.

KPK memasukkan Harun Masiku sebagai buronan, bahkan masuk dalam daftar red notice Interpol.

Baca Juga: Kekuatan Erick Thohir Dinilai Pengamat Sangat Lengkap untuk Menyatukan Parpol

Paulus Tanos

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos jadi tersangkap dalam kasus megakorupsi e-KTP yang tinggal di Singapura.

Ia diduga terlibat dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun yang membuat negara merugi mencapai Rp 2,3 triliun.

Tersangka belum dapat ditahan lantaran tinggal di Singapura, sehingga KPK kesulitan dalam memeriksanya. 

KPK sudah meminta bantuan Investigasi Praktik Korupsi atau CPIB Singapura untuk memeriksa tersangka.

Namun pemeriksaan tidak dilakukan lantaran tersangka belum merespon merespon surat pemberitahuan pemeriksaan penyidik KPK.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler