Gegara Kasus Indosurya, UU Koperasi Bakal Segera Direvisi

- 28 Januari 2023, 08:03 WIB
Mahfud MD saat memberikan keterangan pers
Mahfud MD saat memberikan keterangan pers /Tangkap layar Instagram @mohmahfudmd/

SUARA JAYAPURA - Perkara penipuan dan penggelapan dana nasabah oleh Koperasi Simpan Pinjam Indosurya menyita perhatian publik, bahkan pemerintah. 

Berkaca dari kasus tersebut, pemerintah segera mengusulkan agar Undang-Undang Koperasi direvisi. 

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai Rapat Koordinasi dengan Menkop UKM, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta pada Jumat, 27 Januari 2023. 

Baca Juga: Bharada E Dipecat dari Polri atau Tidak, Polri Tunggu Putusan Sidang

"Sesudah (mengajukan kasasi kasus) ini, kita memohon pengertian kepada DPR kita akan merevisi UU Koperasi karena sekarang penipuan dan pencurian uang rakyat itu (marak)," katanya. 

Dalam revisi itu, salah satu poin yang akan diubah terkait pengawasan, karena kata Mahfud MD, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tidak mengatur pengawasan yang kompleks layaknya UU Perbankan.

Pada UU Koperasi yang kini berlaku, koperasi mengawasi dirinya sendiri sehingga Kementerian Koperasi dan UKM serta pemerintah maupun lembaga pengawas lain tidak bisa turut terlibat dalam fungsi pengawasan.

"Baru sesudah terjadi dipaksa ikut oleh hukum. Oleh sebab itu, mohon perhatiannya kita akan mengajukan revisi UU Koperasi agar penipuan-penipuan yang berkedok koperasi ini bisa segera diakhiri dan ditangkal pada masa yang akan datang," ucapnya.

Baca Juga: Sebut Nama Jokowi Sampai Kapolri, Mahfud MD Doakan Bharada E

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x