Namanya Disebut dalam Nota Pembelaan Bharada E, Mahfud MD: Kamu Jantan

27 Januari 2023, 19:27 WIB
Mahfud MD berdoa dan beri semangat Eliazer /Instagram @mohmahfudmd/

SUARA JAYAPURA - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E membacakan nota pembelaan  usai dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam nota pembelaan itu, Bharada E mengucapkan terima kasihnya kepada beberapa pihak, di antaranya Presiden Joko Widodo dan para jenderal polisi, termasuk Menkopolhukam Mahfud MD.

Nota pembelaan atau pleidoi itu dibacakan Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Januari 2023. 

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ada Gerakan Ingin Ferdy Sambo Bebas, Singgung Brigjen hingga Letjen

Setelah tahu namanya ada dalam nota pembelaan Bharada E, Mahfud MD menanggapinya melalui unggahan di Instagram pribadinya.

Mahfud MD mendoakan semoga Bharada E bisa mendapatkan vonis ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara. 

“Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan,” tulis Mahfud MD pada Jumat, 27 Januari 2023. 

Namun Mahfud MD menyerahkan putusan vonis hukuman pidana Bharada E kepada majelis hakim yang berwenang.

Baca Juga: Bharada E Luapkan Perasaannya di Depan Hakim: Saya Menyerahkan Kepada Kebijaksanaan

“Tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman,” ucap Mahfud.

“Saya senang, saat membaca pleidoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya,” tambahnya.

Selain itu, Mahfud MD juga mengapresiasi Bharada E telah membuka dan mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Semula kasus tersebut merupakan peristiwa tembak menembak hingga pada akhirnya Ferdy Sambo mengaku sebagai pembuat skenario. 

Baca Juga: Cerita TKW Diselamatkan Hujan Deras dari Serial Killer Wowon Cs

"Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelap gulitakan,” tambah Mahfud MD.

“Kamu jantan, harus tabah menerima vonis,” tambahnya.***

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Terkini

Terpopuler