IPW: Ferdy Sambo Akan Bebas Demi Hukum, Jika...

25 September 2022, 13:05 WIB
Ferdy Sambo disebut bakal segera bebas jika pihak Kepolisian tak segera merampungkan berkas perkara sang mantan Kadiv Propam Polri. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha

SUARA JAYAPURA - Penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sampai saat ini masih terus berjalan. 

Ferdy Sambo sebagai tersangka utama atau otak pembunuhan berencana. 

Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam pasal pembunuhan berencana. 

Baca Juga: SUV Mewah Harga Merakyat, Maxus Territory Digadang-gadang Rebut Pasar Pajero Sport dan Fortuner

Baca Juga: Banyak Petinggi Polri Takut Campuri Kasus Ferdy Sambo, Kecuali Jenderal Ini Paling Berani

Kemungkinan pasal serupa juga dikenakan kepada empat tersangka lainnya.

Mereka diantaranya Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'aruf. 

Sebentar lagi, nasib Ferdy Sambo akan ditentukan melalui putusan peradilan, apakah divonis hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: IPW Bongkar Seberapa Kuat Ferdy Sambo di Polri, Jenderal Sampai Penyidik Saja Takut

Saat ini, ia sedang ditahan selama proses hukum berlangsung. 

Ada pandangan Ferdy Sambo akan bebas dari tahanan. .

Diberitakan pikiran-rakyat berjudul "Ferdy Sambo Bisa Bebas? Simak Uraian IPW Soal Fakta Penahanan FS Jika Berkas Perkara Lelet P-21" Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menjelaskan tersangka bisa bebas jika beberapa syarat tak terpenuhi.

Baca Juga: Tampilan Maxus Territory, Intip Interiornya yang Super Mewah dan Elegan

Baca Juga: Pentingnya Edukasi Mitigasi Bencana, Kota Jayapura Rawan Gempa dan Sering Terjadi Kebarakan

Pernyataan itu disampaikan dalam saat konferensi pers, pada Kamis, 22 September 2022.

“Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. (Aturannya) kalau lewat 120 hari dan belum lengkap, maka Sambo akan bebas,” ujar dia.

“Lepas demi hukum dari tahanan, (namun) perkaranya terus berjalan,” tambahnya menjelaskan.

Sugeng menjelaskan bebas yang dimaksud bukan sepenuhnya dari jeratan pasal. 

Baca Juga: Giliran Hakim Agung MA Terjaring OTT KPK, Komisi Yudisial Turun Tangan

Jika berkas perkaranya ngaret dilengkapi (P-21) dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan, maka Ferdy Sambo tak perlu dikurung selama proses peradilannya.

Entah pada akhirnya akan jadi tahanan rumah atau berstatus wajib lapor, opsi kurungan tak lagi ditujukan.

“(Mari) kita berhitung, Sambo kalau tidak salah dtetapkan tersangka tanggal 9 (Agustus). Kalau sekarang berarti dia sudah di tahan 30 hari (lebih),” jelasnya.

Baca Juga: Banyak Petinggi Polri Takut Campuri Kasus Ferdy Sambo, Kecuali Jenderal Ini Paling Berani

Baca Juga: Pajero Sport dan Fortuner Terlalu Mahal, SUV Baru Ini Dijual Sangat Murah, Cek Spesifikasinya

“71 hari dia sedang memasuki massa perpanjangan kedua untuk 90 hari (kurungan). Kalau Kejaksaan mengembalikan lagi (berkas Sambo) dalam 14 hari, ditambah 85 hari, maka kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi (sebulan, untuk melengkapinya),” jelasnya menambahkan.

Meski begitu, IPW optimis berkas perkara Ferdy Sambo bisa lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan sebelum 120 hari. 

Sementara itu, pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis akan akan memikirkan langkah ke depan setelah mempelajari hasil banding.*** (Siti Aisah Nurhalida Musthafa/pikiran-rakyat.com)

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler