Kendati sudah menerima surat perdamaian itu, Polri belum langsung menyatakan bahwa kasus selesai dan Leon bisa langsung dibebaskan.
Untuk selanjutnya, Polri perlu berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.***
Kendati sudah menerima surat perdamaian itu, Polri belum langsung menyatakan bahwa kasus selesai dan Leon bisa langsung dibebaskan.
Untuk selanjutnya, Polri perlu berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.***
Editor: Muhammad Rafiq
Sumber: PMJ News