Rubicon Mario Dandy Dilelang Buat Bantu Bayar Restitusi Rp25 Miliar ke David

- 7 September 2023, 20:06 WIB
Mario Dandy menghadiri sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
Mario Dandy menghadiri sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023. /ANTARA

SUARA JAYAPURA - Rubicon yang dipakai terdakwa Mario Dandy Satriyo dilelang untuk membantu membayar restitusi Rp25 miliar ke korban Cristalino David Ozora.

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono menyatakan uang dari hasil pelelangan mobil Rubicon tersebut untuk mengurangi biaya ganti rugi atau restitusi ke korban David Ozora.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merk Jeep nomor polisi B 2571 PNP tahun 2013 warna hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian Restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ujar Hakim Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023. 

Baca Juga: Kata Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Isi Hati Rafael Alun

Tidak hanya itu, Hakim Alimin juga menyatakan terdakwa Mario Dandy juga dibebankan untuk membayar Restitusi sebesar Rp 25 miliar.

“Terdakwa Mario Dandy juga dibebankan membayar restitusi terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng sebesar Rp 25.150.161.900,” ucapnya.

Vonis 12 Tahun

 

Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara tehadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta pada Kamis, 7 September 2023. 

Menanggapi putusan itu, terdakwa Mario Dandy menyatakan tidak merasa keberatan atas vonis Majelis Hakim yang diterima.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah