Kata Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Isi Hati Rafael Alun

- 7 September 2023, 18:52 WIB
Terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan./PMJ
Terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan./PMJ /

SUARA JAYAPURA - Terdakwa Mario Dandy Satriyo menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pada Kamis, 7 September 2023. 

Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Mario Dandy menyatakan tidak merasa keberatan atas vonis Majelis Hakim yang diterima.

Baca Juga: Jabatan Suami Seleb TikTok Probolinggo Dicopot, Kapolres: Kerugian untuk Negara

Hal tersebut dikatakannya ketika hendak keluar dari ruang sidang dan dihampiri oleh awak media yang menunggunya di pintu keluar.

"Gak apa-apa," ujar Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023.  

Diketahui, putusan Majelis Hakim selama 12 tahun penjara itu sama dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya.

Dimana dalam surat tuntutan JPU, Mario Dandy didakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Syahnaz Sadiqah Kembali Disorot Saat Temani Jeje Govinda Kegiatan Nyaleg

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x