"Dikhawatirkan misalnya, menghilangkan barang bukti kemudian mengulangi perbuatannya," tambah Zulpan.
Zulpan menyebutkan, penyidik dalam kasus tersebut sudah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan saksi terlapor sebagai tersangka.
Sesuai dengan Pasal 184 KUHP, alat bukti yang sah diantaranya visum dan keterangan saksi.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," ucapnya.
Baca Juga: Hasil Komunikasi Jokowi dengan Presiden FIFA, Bahas Tragedi Kanjuruhan hingga Piala Dunia U-20
“Ini sekarang sehabis kejadian ini si Lesti ini takut, trauma dan tidak mau pulang ke rumahnya di Gaharu itu. Dia sekarang ada dalam pengawasan keluarga," tandasnya.
Hasil visum Lesti Kejora
Hasil visum Lesti Kejora yang diminta polisi telah keluar.
Zulpan mengungkapkan deretan luka yang dialami ulah dari Rizky Billar.
Baca Juga: Usai Menikah, Inul Daratista Sering Tanya Ini ke Lesti Kejora dan Jawabannya Sama