- Baru menerima KUR pertama kali sebesar 6% efektif per tahun;
- Penerima KUR ke-2 kali sebesar 7% efektif per tahun;
- Penerima KUR ke-3 kali sebesar 8% efektif per tahun;
- Penerima KUR ke-4 kali sebesar 9% efektif per tahun.
Agunan pokok: Usaha atau obyek yang dibiayai
Agunan Tambahan: Dipersyartkan berupa tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor
Minimal Operasional Usaha: Min. 6 bulan
Akumulsai Plafon: Maks. Rp.500 Juta per debitur
Baca Juga: Masih Dibutuhkan, Kapan KUR BR 2024 Dibuka? Ini Rencana Pemerintah
4. KUR PMI/TKI
Limit Kredit: Maksimal Rp100 Juta
Jangka Waktu: KMK maksimal 4 tahun dan KI maksimal 5 tahun
Suku Bunga: 6% efektif per tahun
Agunan pokok: Tidak dipersyaratkan
Agunan Tambahan: Tidak diberlakukan
Minimal Operasional Usaha: Min. 6 bulan
Akumulsai Plafon: Maksimal Rp.500 Juta per debitur
5. KUR Khusus
Limit Kredit: s.d Rp.500 juta
Suku Bunga: 6% efektif per tahun
Agunan pokok: Usaha atau obyek yang dibiayai
Agunan Tambahan: Tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor
Minimal Operasional Usaha: Min. 6 bulan
Akumulsai Plafon: Tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon KUR Khusus.***