Pinjam Uang di Bank Mandiri untuk Moda Usaha, Kenali Jenis-jenis KUR Mandiri

- 12 Januari 2024, 05:05 WIB
KUR Mandiri 2024: Cek Informasi Syarat, Suku Bunga dan Pinjaman hingga Rp100 Juta di Sini
KUR Mandiri 2024: Cek Informasi Syarat, Suku Bunga dan Pinjaman hingga Rp100 Juta di Sini /Istimewa/

SUARA JAYAPURA - Pelaku usaha tidak perlu khawatir di mana harus mencari pinjaman uang untuk tambah moda usaha yang aman. 

Bank Mandiri memberikan kesempatan kepada pelaku usaha yang ingin meminjam dana demi mengembangkan UMKM miliknya. 

Melalui program KUR, Bank Mandiri menyediakan jenis yang tanpa jaminan ketika mengajukan peminjaman dana. 

Baca Juga: Mudah Tanpa Jaminan, Ini Jenis KUR Mandiri Bisa Jadi Pilihan UMKM

Ada beberapa jenis KUR Mandiri yang tidak memberikan ketentuan atau kewajiban memberikan jaminan. 

Namun begitu, ada beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi ketika sudah meminjam dana di Bank Mandiri. 

Selain itu, beberapa pengaturan soal bunga yang wajib diketahui para calon debitur. Sehingga tidak salah pilih dalam mengambil keputusan. 

Bank Mandiri memberikan pinjaman KUR sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas UMKM sebagai berikut:

Baca Juga: Tidak Semua Bisa Dapat KUR Mandiri, Begini Persyaratan Penerima yang Ditetapkan Bank Mandiri

1. KUR Super Mikro

Limit Kredit: s.d Rp.10 Juta
Jangka Waktu: KMK maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi KI maksimal 5 tahun 
Suku Bunga: 3% efektif per tahun
Agunan pokok: Usaha atau obyek yang dibiayai
Agunan Tambahan: Tidak diberlakukan
Minimal Operasional Usaha: Calon debitur KUR Super Mikro dimungkinkan bagi usaha kurang dari 6 bulan, namun harus memenuhi salah satu persyaratan berikut:

  1. Mengikuti pendampingan;
  2. Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya;
  3. Tergabung dalam Kelompok Usaha; atau
  4. Memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif

Akumulsai Plafon: Tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon KUR Super Mikro.

Baca Juga: Pengajuan KUR BRI 2024 Dinyatakan Diterima, Ini Tabel Cicilan yang Harus Dibayar Setiap Bulan

2. KUR Mikro

Limit Kredit: > Rp.10 Juta s.d Rp.100 Juta
Jangka Waktu: KMK maksimal 3 tahun dan KI maksimal 5 tahun
Suku Bunga:

  1. Baru menerima KUR pertama kali sebesar 6% efektif per tahun;
  2. Penerima KUR ke-2 kali sebesar 7% efektif per tahun;
  3. Penerima KUR ke-3 kali sebesar 8% efektif per tahun;
  4. Penerima KUR ke-4 kali sebesar 9% efektif per tahun.

Agunan pokok: Usaha atau obyek yang dibiayai
Agunan Tambahan: Tidak diberlakukan
Minimal Operasional Usaha: Min. 6 bulan. Bagi Calon Debitur yang berasal dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha selama paling singkat 3 bulan.

Akumulsai Plafon:

  1. Calon Penerima KUR mikro di Sektor Produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dibatasi menerima KUR paling banyak 4 (empat) kali.
  2. Calon Penerima KUR mikro selain Sektor Produksi pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan sebagaimana dimaksud serta Calon Penerima KUR mikro selain sektor Produksi dibatasi menerima KUR paling banyak 2 (dua) kali.

Baca Juga: Cek Berapa Jumlah Cicilan KUR BRI 2024 per Bulan, Mulai Plafon Rp50 Juta Sampai Rp500 Juta

3. KUR Kecil

Limit Kredit: > Rp.100 Juta s.d Rp.500 juta
Jangka Waktu: KMK maksimal 4 tahun dan KI maksimal 5 tahun 

Suku Bunga:

  1. Baru menerima KUR pertama kali sebesar 6% efektif per tahun;
  2. Penerima KUR ke-2 kali sebesar 7% efektif per tahun;
  3. Penerima KUR ke-3 kali sebesar 8% efektif per tahun;
  4. Penerima KUR ke-4 kali sebesar 9% efektif per tahun.

Agunan pokok: Usaha atau obyek yang dibiayai
Agunan Tambahan: Dipersyartkan berupa tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor
Minimal Operasional Usaha: Min. 6 bulan
Akumulsai Plafon: Maks. Rp.500 Juta per debitur 

Baca Juga: Masih Dibutuhkan, Kapan KUR BR 2024 Dibuka? Ini Rencana Pemerintah

4. KUR PMI/TKI

Limit Kredit: Maksimal Rp100 Juta
Jangka Waktu: KMK maksimal 4 tahun dan KI maksimal 5 tahun 
Suku Bunga: 6% efektif per tahun
Agunan pokok: Tidak dipersyaratkan
Agunan Tambahan: Tidak diberlakukan
Minimal Operasional Usaha: Min. 6 bulan
Akumulsai Plafon: Maksimal Rp.500 Juta per debitur

5. KUR Khusus

Limit Kredit: s.d Rp.500 juta
Suku Bunga: 6% efektif per tahun
Agunan pokok: Usaha atau obyek yang dibiayai
Agunan Tambahan: Tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor
Minimal Operasional Usaha: Min. 6 bulan
Akumulsai Plafon: Tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon KUR Khusus.***

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah