UU Sektor Keuangan Berlaku, OJK Didorong Buat Aturan Unit Usaha Syariah 'Spin Off' 50 Persen

- 11 Juni 2023, 14:30 WIB
Ilustrasi. Kenali investasi saham syariah dan pasar modal syariah
Ilustrasi. Kenali investasi saham syariah dan pasar modal syariah /Pexels/Cedric Fauntleroy/

SUARA JAYAPURA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipandang perlu membuat peraturan baru setelah disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Peraturan yang juga berlaku bagi bank syariah Indonesia ini, Dewan Komisioner OJK perlu membuat peraturan terkait Unit Usaha Syariah (UUS).

Dalam peraturan OJK itu diharapkan dapat memberlakukan spin-off perusahaan mencapai 50 persen.

Baca Juga: Terbitkan Peraturan Baru, Menaker: Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Tak Bisa Ditoleransi

Diketahui, spin off perusahaan adalah pemisahan bagian atau bagian tertentu dari operasi bisnis organisasi dari perusahaan induk sehingga menjadi entitasnya sendiri.

Proses pemisahan ini dilakukan melalui penjualan atau distribusi saham baru dari bisnis atau divisi yang ada dari perusahaan induk.

DPR RI melalui Komisi XI DPR RI, Musthofa menjelaskan pemberlakuan UU P2SK tentang bank syariah ini perlu dua hal.

Baca Juga: Pesona Kampung Wisata Namatota Papua Barat, Pernah Direview Menteri Sandiaga Uno

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah