Terbitkan Peraturan Baru, Menaker: Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Tak Bisa Ditoleransi

- 11 Juni 2023, 10:25 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Kemnaker

SUARA JAYAPURA - Maraknya kekerasan seksual di tempat kerja membuat pemerintah mengambil langkah tegas. 

Bagaimana tidak, Komnas Perempuan mencatat pada tahun 2021 terdapat 389 kasus kekerasan seksual di tempat kerja dengan korban sebanyak 411 korban

Kemudian di tahun 2022 terdapat 324 kasus dan 384 korban, dan hingga Mei 2023 terdapat 123 kasus dan 135 korban.

Baca Juga: Bejat! Ayah Tega Hamili Anak Tirinya hingga Melahirkan di Jakarta Utara, Polisi Buru Pelaku

Berdasarkan survei ILO mengenai kekerasan dan pelecehan di dunia kerja pada tahun 2022 ada sebanyak 70,93 persen dari total 1.173 responden mengaku pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

Ada 69,35 persen korban mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan dan pelecehan.

Sementara itu, kekerasan dan pelecehan paling sering dialami korban adalah yang bersifat psikologis sebanyak 77,40 persen, disusul seksual sebanyak 50,48 persen.

Baca Juga: Mau ke Papua, Intip 5 Tempat Wisata Alam Populer dan Paling Hits

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah