OJK Keluarkan Peraturan Baru Soal Perusahaan Asuransi, Ini Semua yang Diatur

- 1 Juni 2023, 13:09 WIB
ilustrasi asuransi
ilustrasi asuransi /

SUARA JAYAPURA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan baru terkait perusahaan asuransi. 

Aturan baru itu, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan regulasi itu dikeluarkan sebagai wujud memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi. 

Baca Juga: Aldi Taher Buka Jasa Ucapan Selamat Ulang Tahun, Netizen Ini Malah Tertarik: Kasihan Dia...

"Aturan ini bertujuan agar perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dapat tumbuh menjadi lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif," katanya dalam keterangan resmi pada Rabu, 31 Mei 2023. 

Dalam peraturan ini, mengatur bahwa Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.

Tidak terkecuali penataan investasi, manajemen risiko, dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usaha.

Baca Juga: 3 Strategi BI Kembangkan Ekonomi Syariah di Kawasan Timur Indonesia

Selain itu, Aman mengatakan perusahaan asuransi juga wajib menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x