Daftar Harga Rokok Eceran yang Naik Tahun 2023, Tertinggi Rp5.500 per Batang

26 Desember 2022, 19:44 WIB
Harga Rokok Meroket, Tembus Rp. 40.100 per Bungkus Simak Daftar Harga Terbaru 2022/ /Basil MK/Pexels

SUARA JAYAPURA - Berikut ini daftar harga rokok yang naik mulai tahun 2023 mendatang. 

Naiknya harga rokok eceran sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021.

Baca Juga: Lowongan Kerja, Seleksi PPPK Bawaslu Dibuka, Ini Posisi yang Dibutuhkan dan Syaratnya

Aturan tersebut tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.

Kenaikan tarik cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2023-2024. 

Langkah ini diambil guna mendukung target penurunan prevalensi merokok pada kelompok anak menjadi 8,7 persen pada 2024.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan menaikkan cukai hasil tembakau membuat harga rokok naik, sehingga mengendalikan konsumsi rokok masyarakat.

Baca Juga: Soal Gimmick Jokowi yang Ditanggapi Serius, Politikus: Merusak Peradaban Politik

 

"Dengan adanya cukai sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi, maka penerapan cukai diharapkan meningkatkan harga yang kemudian mengurangi prevalensi merokok," ujarnya, dikutip suarajayapura.com dari Antara pada 26 Desember 2022.

Berikut ini batasan harga jual eceran rokok per batang:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang -Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang

Baca Juga: Cek Fakta: Bupati Meranti Dicopot dan Diproses Hukum karena Sebut Kemenkeu Iblis

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) -Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250 per batang hingga Rp 1.800 per batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720
- Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) SPTF dijual dengan harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang.

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200

6. Jenis Tembakau Iris (TIS) Harga jual paling rendah Rp 55-Rp 180

Baca Juga: Sanksi Terberat Menanti Pelaku Usaha yang Melanggar, Frans Pekey: Tidak Ingin Kota Ini Kacau

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB) Harga jual paling rendah Rp 290

8. Jenis Cerutu (CRT) Harga jual paling rendah Rp 495 hingga Rp 5.500***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler