Dirinya menyampaikan bahwa siapa pun anak asli Papua yang memiliki kemampuan untuk memimpin, silahkan maju menjadi calon gubernur dan wakil gubernur Papua.
“Kita tidak bisa klaim bahwa yang maju gubernur maupun wakil gubernur harus orang asli Tabi-Saireri, tapi siapapun anak Papua yang memiliki kemampuan silahkan maju untuk bersaing,” kata Herman Yoku.
Herman menyebut, dalam Undang-undang Otsus tidak merincikan calon yang maju berdasarkan wilayah adat, sehingga siapapun bisa maju menjadi calon gubernur maupun wakil gubernur Papua.
“Nomenklatur didalam Otsus tertulis calon gubernur dan wakil gubernur harus orang asli Papua. Tidak ada nomenklatur yang menyebutkan wilayah adat. Jadi siapapun dia, terpenting orang asli Papua bisa maju menjadi calon gubernur atau pun wakil gubernur Papua,” tutur Tokoh Adat Papua itu.
Baca Juga: Shin Tae yong Dicap Penghianat, Netizen Korea Selatan: Jangan Datang Lagi
Pertimbangan lainnya kata Herman adalah, didalam lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP) juga sudah diisi oleh orang asli Papua dari wilayah adat Animha, Lepago, Meepago. Sehingga tidak boleh ada pembatasan untuk anak-anak Papua maju sebagai calon gubernur atau pun wakil gubernur Papua.
“Jadi untuk calon gubernur atau pun wakil gubernur Papua silahkan maju. Entah dia anak Papua dari Lapago, Meepago, Animha, Domberai, Bomberai silahkan maju, tidak hanya orang Tabi-Saireri. Kalau nanti ada orang Tabi-Saireri yang protes, maka sebaiknya protes disampaikan ke MRP karena disana juga diisi oleh orang asli Papua dari wilayah adat lain,” ungkapnya.***