"Puji Tuhan, semua proses pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten bisa berjalan dengan baik, lancar dan aman. Walaupun ada partai-partai yang merasa dirugikan, karena kehilangan suaranya. Sehingga kami dari KPU Kabupaten Jayapura mengarahkan agar mengisi form keberatan, yang mana form keberatan itu akan kami bawa dalam rapat pleno untuk mengecek kembali form keberatan itu dan harus ada bukti-bukti yang kuat," tambahnya.
"Hal itu juga untuk memastikan dan penyandingan data antara Bawaslu (Pandis) dengan PPD terkait dugaan adanya penggelembungan suara," tukasnya lagi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaksanaan rapat pleno penetapan kursi partai politik dan caleg terpilih itu ditunda digelar Jumat, 15 Maret 2024.***