Hari ini KPU Jayapura Gelar Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Caleg Terpilih

- 15 Maret 2024, 10:34 WIB
Komisioner KPU Jayapura, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas, Lodik Ap
Komisioner KPU Jayapura, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas, Lodik Ap /Richard Mayor/Suara Jayapura.Com

SUARA JAYAPURA - KPU Kabupaten Jayapura bakal menggelar rapat pleno penetapan kursi partai politik dan caleg terpilih pada pemilihan legislatif (Pileg) periode 2024-2029.

Untuk diketahui, periode 2024-2029 jumlah kursi untuk sebanyak 30 anggota DPRD Kabupaten Jayapura.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Jayapura bidang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas, Lodik Y. Mayfrendi kepada wartawan pada Jumat, 15 Maret 2024.

Baca Juga: PPD Heram Resmi Layangkan Surat ke Panwaslu Tuk Menghadiri Pleno Penetapan Hasil Suara

"Untuk penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Jayapura itu, akan dilakukan hari ini juga.Sesuai dengan kesepakatan kita pada pagi hari ini, akan ditetapkan pada sore ini juga. Usai penetapan, selanjutnya kami langsung menuju provinsi untuk melaksanakan pleno rekapitulasi di tingkat Provinsi Papua," ucap.

"Untuk tempat rapat pleno penetapan itu kami belum sempat sampaikan. Walaupun ada perubahan tempat, nanti kami juga akan sampaikan kepada saksi parpol dan Bawaslu. Jadi, untuk sementara ini kami masih pakai tempat yang sama saat pleno rekapitulasi hasil kemarin di Aula SMK Negeri 1 Sentani," katanya menambahkan.

Lanjut, Lodik mengatakan penetapan ini khusus perolehan kursi partai politik dan caleg terpilih DPRD Kabupaten Jayapura pada Pileg periode 2024-2029.

"Ini untuk 30 kursi di DPRD Kabupaten Jayapura, yang akan kami tetapkan setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten. Selanjutnya, yang lain akan diteruskan ke provinsi untuk ditetapkan," ujarnya.

Baca Juga: Daerah Tambang di Sulawesi Tengah Ini Ingin Pisah, Tapi Bukan Bentuk Provinsi Baru

Halaman:

Editor: Richard Mayor


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x