Pleno Sepihak PPD Pemicu Konflik Antar Pendukung Caleg di Yahukimo

- 3 Maret 2024, 13:43 WIB
Pleno Sepihak PPD Pemicu Konflik Antar Pendukung Caleg di Yahukimo
Pleno Sepihak PPD Pemicu Konflik Antar Pendukung Caleg di Yahukimo /Richard Mayor/Suara Jayapura.Com

Dampak dari kejadian tersebut telah mengorbankan manusia dan harta benda lainnya, seperti luka berat terdiri dari 10 orang, 7 ekor babi, 250 ternak ayam, 13 unit rumah warga rusak, serta alat dan harta lain yang disimpan dalam rumah termasuk tanaman dihancurkan.

Sebelumnya proses pemilihan di Distrik Kosarek terjadi banyak kejanggalan yang dilakukan oleh PPD dan Panwaslu dengan beberapa indikasi antara lain;

PPD dan Panwas tidak minimalisir potensi konflik, akibatnya kerusuhan pun terjadi antara tim pendukung Partai Nasdem terhadap tim pendukung Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Aktor utama peristiwa kerusuhan itu murni akibat penyelenggara pemilu ditingkat Distrik Kosarek tidak professional dalam melaksanakan tugas mereka.

PPD dan Panwaslu terlalu arogan dan tidak menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi penyelenggara Pemilu di distrik sebagaimana amanat Undang-undang Pemilu Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Bab I ketentuan umum, pasal 1, ayat 7 tentang PPD untuk melaksanakan Pemilu di tingkat distrik.

PPD dan Panwaslu tidak mengarahkan sesuai tupoksi sebagai panitia pemilihan distrik, seolah-olah menjadi tim sukses calon tertentu.

PPD dan Panwaslu Distrik melakukan pleno sepihak tanpa melibatkan saksi dari kedua caleg dan partai.

"Tidak adanya informasi dari PPD terkait pemilihan dan pengangkatan ketuaTPS, KPPS, dan PPD mereka berinisiatif sendiri melakukan penunjukan atau mengangkat 11 kepala desa di Distrik Kosarek menjadi Ketua TPS, KPPS, dengan alasan masyarakat setempat tak memiliki KTP sehingga yang layak menjadi Ketua TPS, KPPS adalah kepala desa karena para kepala desa yang memiliki KTP di Distrik," tuturnya.

Namun penunjukan itu, ungkapnya, terkesan mengamankan kepentingan caleg yang PPD dukung. Padahal aturan menegaskan setiap kepala desa ditanah air dilarang terlibat dalam penyelenggara Pemilu dengan alasan seorang kepala desa adalah pembina politik di tingkat desa.

Panwas distrik lalai dalam mengawasi Pemilu ditingkat distrik dan bentuk kelalaian itu bisa dilihat dengan tidak adanya informasi larangan kampanye baik, berupa sosialisasi/simulasi, surat larangan maupun cetak baliho atau pamflet. Bahkan tim pemenang caleg Yafet Saram, dari Partai Nasdem mengajak pendukungnya melakukan kampanye pada tanggal 13 Februari 2024 yang merupakan hari tenang.

Panwas Distrik Kosarek menjadi pengawal PPD, seharusnya penyelenggara tidak boleh mengawasi penyelenggara dalam jarak yang dekat.

Halaman:

Editor: Richard Mayor


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah