Pemilu Beberapa Distrik di Paniai Papua Tengah Minta Dibatalkan, Pecat Penyelenggara Ad Hoc

- 13 Februari 2024, 22:15 WIB
Ratusan kotak suara dibongkar massa di Papua Tengah
Ratusan kotak suara dibongkar massa di Papua Tengah /Muhammad Rafiq/tangkapan layar

SUARA JAYAPURA - Pemungutan dan perhitungan suara di enam distrik di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah rekomendasi dibatalkan. 

Surat rekomendasi itu dikirim dari Bawaslu Kabupaten Paniain ditujukan kepada KPU Kabupaten Paniai. 

Surat tersebut bernomo 002/Bwsl-Pn/PM.00.02/13/11/2024 ditujukan kepada KPU Paniai dengan perihal ‘Membatalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 6 Distrik Bermasalah di Kabupaten Paniai’, dikeluarkan per tanggal 12 Februari 2024.

Baca Juga: Hari Pencoblosan, Cara Benar Coblos Surat Suara Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota

Rekomendasi dibatalkan karena enam distrik dinilai bermasalah. 

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa berdasarkan laporan masyarakat dan Panwaslu di tujuh distrik telah terjadi peristiwa yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan Pemilu. 

Ketujuh distrik tersebut, diantaranya Distrik Baya Biru, Distrik Bogobaida, Distrik Youtadi, Distrik Kebo, Distrik Aweida, Distrik Muyetadi, Distrik Yagai dan Distrik Kebo.

Karena itu Bawaslu Paniai menyampaikan surat rekomendasi pembatalan pemungutan dan perhitungan suara kepada KPU Paniai dengan uraian peristiwa-peristiwa yang terjadi.

Baca Juga: Ratusan Kotak Suara di Papua Tengah Dibongkar, Warga: Proses Hukum 5 Orang PPD

Pertama, pemindahan kampung yang terjadi dan ditetapkan oleh KPU Paniai untuk Distrik Baya Biru, Distrik Bogobaida dan Distrik Youtadi tanpa memperhatikan kekhususan Papua Pengunungan termasuk Kabupaten Paniai yang menggunakan pemungutan dengan sistem noken/ikat sesuai peraturan Nomor 810 tahun 2019, sehingga menimbulkan peristiwa pembakaran Kantor Distrik Baya Biru oleh masyarakat Baya Biru pada tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 15.10 WIT.

Kedua, peristiwa penghilangan logistik pemilu formulir C hasil ukuran plano, berita acara dan sertifikat hasil serta C hasil salinan A4 yang dilakukan diseluruh kampung di Distrik Muyetadi dan dilakukan oleh kelompok pendukung calon legislatif (caleg) tertentu yang berasal dari Distrik Muyetadi. Itu terjadi saat pendistribusian logistik pada 12 Februari 2024 sekitar pukul 15.20 WIT.

Ketiga, peristiwa penghilangan logistik formulir model C hasil ukuran plano, berita acara dan sertifikat hasil serta C hasil salinan A4 yang dilakukan oleh kelompok penyelenggara pemilu Ad Hoc Distrik Aweida, sehingga logistik selain yang hilang dikembalikan kepada KPU pada tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIT.

Keempat, peristiwa pembakaran logistik yang dilakukan oleh penyelenggara Ad Hoc dengan masyarakat Distrik Kebo, dengan alasan tidak adanya logistik formulir model C hasil ukuran plano, berita acara dan sertifikat hasil serta C hasil salinan A4 disaat pendistribusian logistik dari Kabupaten Paniai ke Distrik Kebo pada 12 Februari 2024 sekitar pukul 18.10 WIT.

Baca Juga: Cara Sah Coblos Surat Suara Pemilu 2024 untuk Anggota DPR dan DPD

Menyikapi peristiwa tersebut, Bawaslu Paniai merekomendasikan meminta KPU Paniai segera memberhentikan jajaran Ad Hoc. 

Mereka dinilai menjadi pelaku atas peristiwa yang telah terjadi. 

Bawaslu Paniai juga meminta KPU Paniai segera membatalkan pemungutan dan penghitungan suara pada Distrik Baya Biru, Bogobaida, Distrik Youtadi, Distrik Muyetadi, Distrik Aweida dan Distrik Kebo pada hari pemungutan dan pemunghitungan suara 14 Februari 2024.

Selanjutnya setelah KPU Paniai menyelesaikan permasalahan di Distrik Baya Biru, Distrik Bogobaida, Distrik Youtadi, Distrik Muyetadi, Distrik Aweida dan Distrik Kebo, dapat dilakukan kembali pemungutan dan penghitungan susulan kemudian hari.***

 

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah