Cara Sah Coblos Surat Suara Pemilu 2024 untuk Anggota DPR dan DPD

- 13 Februari 2024, 21:11 WIB
Warga mencoblos surat suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (24/1/2024). KPU Indramayu menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 sebagai kesiapan, bahan evaluasi dan upaya mengatasi masalah yang muncul saat pelaksanaan Pemilu nanti.
Warga mencoblos surat suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (24/1/2024). KPU Indramayu menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 sebagai kesiapan, bahan evaluasi dan upaya mengatasi masalah yang muncul saat pelaksanaan Pemilu nanti. /ANTARA FOTO/Dedhez Anggara./ANTARA FOTO

SUARA JAYAPURA - Simak cara sah mencoblos suara suara Pemilu 2024 untuk anggota DPR dan DPD.

Hari pencoblosan Pemilu 2024 digelar pada Rabu 14 Februari 2024.

Nantinya pemilih akan mencoblos lima surat suara di TPS, salah satunya surat suara untuk anggota DPR dan anggota DPD.

Baca Juga: Cara Coblos Surat Suara Pemilu 2024 Presiden dan Wakil Presiden di TPS

Untuk surat suara DPR berwarna kuning dan DPD berwarna merah. 

Adapun cara mencoblos di Pemilu 2024 tidak asal-asalan, sudah ada ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jelasnya, ada pada pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Berikut ini cara mencoblos suarat suara DPR dan DPD sebagaimana diatur aturan tersebut serta dikutip dari situs Indonesiabaik. 

Baca Juga: Cara Benar Coblos Paslon AMIN, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud MD di TPS

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x