SUARA JAYAPURA - Simak cara sah mencoblos suara suara Pemilu 2024 untuk anggota DPR dan DPD.
Hari pencoblosan Pemilu 2024 digelar pada Rabu 14 Februari 2024.
Nantinya pemilih akan mencoblos lima surat suara di TPS, salah satunya surat suara untuk anggota DPR dan anggota DPD.
Baca Juga: Cara Coblos Surat Suara Pemilu 2024 Presiden dan Wakil Presiden di TPS
Untuk surat suara DPR berwarna kuning dan DPD berwarna merah.
Adapun cara mencoblos di Pemilu 2024 tidak asal-asalan, sudah ada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jelasnya, ada pada pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Berikut ini cara mencoblos suarat suara DPR dan DPD sebagaimana diatur aturan tersebut serta dikutip dari situs Indonesiabaik.
Baca Juga: Cara Benar Coblos Paslon AMIN, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud MD di TPS