Hari Pencoblosan, Cara Benar Coblos Surat Suara Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota

- 13 Februari 2024, 21:57 WIB
Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /

SUARA JAYAPURA - Hari pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada Rabu 14 Februari 2024. 

Pemilu 2024 akan ada lima surat suara yang akan dicoblos, salah satunya untuk anggota DPRD Provnsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota. 

Masing-masing berberda warga surat suara, di mana warna biru untuk anggota DPRD Provinsi, berwarna hijau untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Cara Sah Coblos Surat Suara Pemilu 2024 untuk Anggota DPR dan DPD

Ada tata cara mencoblos dan ini sangat menentukan sah atau tidaknya surat suara Pemilu. 

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dilansir dari situs Indonesiabaik millik Kominfo, berikut cara mencoblos surat suara anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota. 

Cara mencoblos surat suara anggota DPRD Provinsi

  1. Kunjungi TPS tempat mencoblos.
  2. Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6.
  3. Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih.
  4. Setelah dipanggil, ambil surat suara.
  5. Sebelum ke bilik suara, buka surat suara untuk mengecek kondisi surat suara.
  6. Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS.
  7. Pemilih harus memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak.
  8. Pemilih pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
  9. Untuk surat suara anggota DPRD Provinsi, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
  10. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
  11. Masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia.
  12. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Cara Coblos Surat Suara Pemilu 2024 Presiden dan Wakil Presiden di TPS

Cara mencoblos surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota

  1. Kunjungi TPS tempat mencoblos.
  2. Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6.
  3. Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih.
  4. Setelah dipanggil, ambil surat suara.
  5. Sebelum ke bilik suara, buka surat suara untuk mengecek kondisi surat suara
  6. Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS
  7. Pemilih harus memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak.
  8. Pemilih pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
  9. Untuk surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
  10. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
  11. Masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia; Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.***

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x