Cara Benar Coblos Paslon AMIN, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud MD di TPS

- 13 Februari 2024, 20:04 WIB
Yuk kenali 5 surat suara dengan warna berbeda yang akan digunakan pada Pemilu 2024.
Yuk kenali 5 surat suara dengan warna berbeda yang akan digunakan pada Pemilu 2024. /ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/ANTARA FOTO

SUARA JAYAPURA - Tepat pada Rabu 14 Februari 2024, warga Indonesia akan memilih siapa pemimpin 5 tahun kedepan. 

Selain capres dan cawapres, rakyat Indonesia juga akan memilih Anggota DPR dan DPD. 

Hasil dari Pemilu 2024 ini akan menentukan siapa yang akan menjadi presiden dan wakil presiden selanjutnya.

Baca Juga: Jangan Salahkan Disdukcapil, Ini Syarat Nyoblos di TPS pada Pemilu 2024

Sekaligus menentukan siapa yang akan duduk di kursi DPR dan DPD. 

Pemilu 2024, pemilihan akan dilakukan dengan sistem coblos surat suara. Tentunya ada tata cara yang harus diketahui. 

Sehingga tidak kebingungan saat datang Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tata cara pemilihan umum di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Baca Juga: KPU Larang Warga Rekam Pilihannya Saat Coblos di TPS

Pada pasal 353 ayat 1, menyebut penggunaan hak suara adalah dengan cara mencoblos pada surat suara.

Di pasal itu juga, menyebut bahwa pencoblosan dilakukan hanya sekali pada nomor, nama, foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.***

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah