Jangan Salahkan Disdukcapil, Ini Syarat Nyoblos di TPS pada Pemilu 2024

- 12 Februari 2024, 14:35 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 dan Pileg 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 dan Pileg 2024 /

SUARA JAYAPURA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setiap daerah gencar melakukan perekaman e-KTP.

Salah satu manfaatnya adalah bisa terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DTP), setidaknya bisa memilih pada Pemilu 2024. 

Nah, e-TKP salah satu syarat untuk bisa memilih pada Rabu 14 Februari 2024. 

Baca Juga: Heboh Pemilu 2024 Tidak Gunakan Undangan Fisik, Ini Kata KPU

Sebelum itu, sebaiknya cek terlebih dahulu dimana lokasi TPS tempat anda mencoblos. 

Jika sudah tahu, pemilih datang ke TPS pada pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Selain e-KTP, ada syarat lain agar bisa mencoblos pada Pemilu 2024 sebagaimana ditentukan oleh KPU. 

Adapun persyaratan yang harus dibawa ke TPS, sebagai berikut.

Baca Juga: Ketua KPU Kota Jayapura Jujur Ditekan Beberapa Kali Jelang Hari Pencoblosan

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x