SUARA JAYAPURA - Jelang hari pencoblosan Pemilu pada 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan warga boleh membawa handphone (HP) ke TPS.
Namun, ia menegaskan tidak boleh merekam atau mengambil foto proses pencoblosan di bilik suara.
"Kalau bawa HP saja boleh. Tapi tidak boleh merekam," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari pada Rabu 31 Januari 2024.
Baca Juga: Bila Prabowo-Gibran Menang, Rakyat Papua Pegunungan Ingin Dipimpin John Tabo
Hanyim menjelaskan salah satu asa dalam Pemilu adalah rahasia. Itu artinya, pilihannya di TPS bersifat pribadi dan rahasia.
"Intinya begini, asas pemilu itu rahasia sehingga pilihannya harus dirahasiakan. Sehingga membawa alat rekaman, baik suara, video, foto, pertanyaannya kira-kira mau dipakai apa? Kalau mau dilaporkan ke tim kampanye, tim pemenangan termasuk menjaga kerahasiaan nggak?" ujarnya.
Hasyim mengungkapkan merekam hingga memamerkan pilihan dalam pemilu dapat menimbulkan masalah baru.
Karenanya, dia menegaskan pilihan di pencoblosan surat suara harus dirahasiakan.
Baca Juga: Di Usia Berapa Kamu Baru Sadar 5 Daun Ini Bisa Turunkan Kolesterol Jahat