“Kami tanggal 13 besok akan berpatroli untuk membersihkan bersama-sama dengan Satpol PP dan juga Dinas Kebersihan Kota Jayapura,” kata Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir pada Senin 12 Februari 2024.
Frans menjelaskan, penertiban APK harus dilakukan sebelum hari pencoblosan.
“Pada prinsipnya kita memberikan ruang dan waktu selama 3 hari. Itu undang-undang memberikan kesempatan, seperti itu agar peserta pemilu membersihkan,” tambah Frans.
Oleh karena itu, Frans mengimbau kepada peserta pemilu untuk membersihkan sendiri APK yang masih terpasang di wilayah Kota Jayapura.
“Itu ketentuan, jangan sampai ada anggapan berkampanye di luar jadwal. Karena masa kampanye sudah selesai,” tegasnya.***