Padahal Sudah Diberikan Kelonggaran, Bawaslu Kota Jayapura Segera Bersihkan APK di Jalanan

- 12 Februari 2024, 17:05 WIB
Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir
Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir /Muhammad Rafiq/dok.suarajayapura - Pikiran-Rakyat

SUARA JAYAPURA - Tahapan Pemilu 2024 kini sudah memasuki masa tenang, itu artinya tidak ada aktivitas politik dalam bentuk apapun. 

Hari pencoblosan Pemilu 2024 akan berlangsung pada Rabu 14 Februari 2024. 

Jelang hari pencoblosan, di Kota Jayapura masih terlihat beberapa alat peraga kampanye (APK), meski sebagian sudah diturunkan. 

Baca Juga: Ketua KPU Kota Jayapura Jujur Ditekan Beberapa Kali Jelang Hari Pencoblosan

Mestinya, tidak ada aktivitas apapun seperti kampanye pada masa tenang. 

Namun begitu paraturan perundang-undangan masih memberikan waktu menurunkan APK. 

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, di mana APK harus dibersihkan pada H-1 atau sehari sebelum pemungutan suara.

Merujuk pada aturan itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jayapura akan menertibkan APK di jalanan.

Baca Juga: Terlibat Penyelenggaraan Pemilu, Pemkot Jayapura Pastikan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x