SUARA JAYAPURA - Tahapan Pemilu 2024 kini sudah memasuki masa tenang, itu artinya tidak ada aktivitas politik dalam bentuk apapun.
Hari pencoblosan Pemilu 2024 akan berlangsung pada Rabu 14 Februari 2024.
Jelang hari pencoblosan, di Kota Jayapura masih terlihat beberapa alat peraga kampanye (APK), meski sebagian sudah diturunkan.
Baca Juga: Ketua KPU Kota Jayapura Jujur Ditekan Beberapa Kali Jelang Hari Pencoblosan
Mestinya, tidak ada aktivitas apapun seperti kampanye pada masa tenang.
Namun begitu paraturan perundang-undangan masih memberikan waktu menurunkan APK.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, di mana APK harus dibersihkan pada H-1 atau sehari sebelum pemungutan suara.
Merujuk pada aturan itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jayapura akan menertibkan APK di jalanan.
Baca Juga: Terlibat Penyelenggaraan Pemilu, Pemkot Jayapura Pastikan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
“Kami tanggal 13 besok akan berpatroli untuk membersihkan bersama-sama dengan Satpol PP dan juga Dinas Kebersihan Kota Jayapura,” kata Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir pada Senin 12 Februari 2024.
Frans menjelaskan, penertiban APK harus dilakukan sebelum hari pencoblosan.
“Pada prinsipnya kita memberikan ruang dan waktu selama 3 hari. Itu undang-undang memberikan kesempatan, seperti itu agar peserta pemilu membersihkan,” tambah Frans.
Oleh karena itu, Frans mengimbau kepada peserta pemilu untuk membersihkan sendiri APK yang masih terpasang di wilayah Kota Jayapura.
“Itu ketentuan, jangan sampai ada anggapan berkampanye di luar jadwal. Karena masa kampanye sudah selesai,” tegasnya.***