Sudah 10 Tahun Dibahas DPR, Jokowi Heran RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Selesai

- 13 April 2023, 12:57 WIB
Presiden Jokowi imbau pemaikan e-tiket kala mudik Lebaran
Presiden Jokowi imbau pemaikan e-tiket kala mudik Lebaran /Instagram @jokowi

SUARA JAYAPURA - Sejak diusulkan pada 2012 lalu, hingga kini Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset tidak kunjung selesai. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) heran mengapa RUU Perampasan Aset tidak rampung, padahal ia menegaskan segera mengeluarkan surat presiden (surpres) terkait pembahasan itu.

"Saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan. Kalau sudah rampung, ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya, sudah kami dorong sudah lama kok, masa nggak rampung-rampung?" kata Jokowi di Depok, Jawa Barat pada Kamis, 13 April 2023. 

Baca Juga: PDIP Punya Satu Opsi Paling Rasional Jika Ingin Menang di Pilpres 2024

Diketahui, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan Pemerintah.

Kerena itu, Jokowi terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan. 

"Kami terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini," tegasnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka TPPU, Ini Daftar Aset yang Disita

Rencananya pemerintah akan menggelar rapat konsolidasi percepatan pemberian persetujuan draf aturan tersebut pada pekan ini.

Ada enam unsur pimpinan instansi yang dimintai persetujuan draf naskah akademik dan RUU.

Satu pimpinan lembaga yang belum memberi paraf persetujuan adalah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Sementara itu, pimpinan lima instansi lainnya sudah memberikan paraf persetujuan.

Baca Juga: TNI Bantu AIr Bersih dan Listrik, KKB Usir Paksa Warga Kampung Sugapa, Intan Jaya Papua

Diantaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Dikarenakan belum semua unsur pimpinan instansi memberi persetujuan, maka surpres dari Jokowi sebagai tanda RUU akan dibahas bersama juga belum bisa dikirimkan ke DPR.

Indonesia diketahui juga telah menyerahkan instrumen ratifikasi atas United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCTOC) beberapa tahun lalu sebagai rujukan pembentukan RUU Perampasan Aset.

Sejumlah kalangan menilai RUU Perampasan Aset akan lebih efektif menjerat aset kriminal karena lebih cepat mengembalikan aset hasil kejahatan.

Selain itu, RUU tersebut dinilai dapat lebih memberikan efek jera karena pelaku tidak lagi bisa menikmati hasil kejahatannya atau kerap disebut sebagai pemiskinan koruptor.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah