AHY menyampaikan pengajuan PK oleh kubu Moeldoko merupakan upaya terakhir untuk menguji kasasi MA.
"Alasan KSO Moeldoko mengajukan PK adalah, karena dia mengklaim telah menemukan 4 bukti baru," jelas AHY.
Namun AHY menyebut bukti yang diklaim oleh KSP Moeldoko tersebut bukanlah bukti baru.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-20 Dibubarkan, Masa Depan Shin Tae Yong Tinggal Menghitung Hari
Sementara keempat bukti telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta yang sudah diputus pada 24 November 2021 lalu.
"Secara resmi hari ini, tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut,” tegasnya.***