Suara PSI Melejit, KPU Bilang yang Tidak Akurat Justru OCR

4 Maret 2024, 21:25 WIB
Anggota KPU RI, Idham Holik (Tangkap Layar akun X @KPU_RI) /

SUARA JAYAPURA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menanggapi dugaan penggelembungan suara Parta Solidaritas Indonesia (PSI).

Isu ini semakin heboh usai akun media sosial X @overgassedmk12 mencuit soal perbedaan suara PSI di Sirekap dan foto dokumen formulir Model C.Hasil Plano pada Sabtu 2 Maret 2024 pukul 16.11 WIB.

Idham menegaskan bahwa tidak ada penggelembungan terhadap jumlah suara PSI.

Baca Juga: Dibantu 'Representasi' Jokowi, PSI Berpotensi Dapat Lebih 42 Kursi DPRD di Papua

”Tidak ada terjadi penggelembungan suara,” ujar Idham di Jakarta, Senin 4 Maret 2024. 

Idham menjelaskan yang tidak akurat jurtu optical character recognition (OCR).

Teknologi ini mengekstrak teks dari gambar dalam membaca foto Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

Maka dari itu, ia menyebut pentingnya pengakses Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). 

Baca Juga: Inkracht, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp25 Miliar

"Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sirekap untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut," katanya.

Mengenai Sirekap, jelas Idham, sudah sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait data C.Hasil plano yang harus diakurasi.

Adapun perolehan suara saat ini, ditekankan merupakan hasil resmi perolehan suara peserta pemilu sudah berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.

“Mulai dari Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota dan KPU provinsi dan pada akhirnya pada level KPU RI, rekapitulasi tingkat nasional,” kata Idham menjelaskan.

Baca Juga: Tuntas 4 Tahun! Habiskan Rp222 Miliar Berdiri Gedung Tertinggi di Papua, Luas Parkiran 3.960 m2

Adapun terkait mekanisme rekapitulasi penghitungan perolehan suara di PPK dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang berisi formulir C.Hasil plano dan dibaca satu per satu.

Hasil pembacaan yang dilakukan oleh salah satu anggota PPK kemudian di-input dengan menggunakan file template formulir D.Hasil yang masih kosong. Kemudian, formulir hasil itu dikirim lewat Sirekap.

”Apabila ada gangguan, maka dikirim melalui email atau link cloud,” ujarnya.***

 

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler