Inkracht, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp25 Miliar

- 4 Maret 2024, 21:02 WIB
Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora.
Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat/

SUARA JAYAPURA - Perjuangan terdakwa Mario Dandy akhirnya diputus Mahkamah Agung (MA). 

Kasasi yang diajukan terdakwa ke MA ditolak. Dengan demikian, putusan vonis 12 tahun tetap berlaku. 

Ia juga harus membayar uang restitusi sebesar Rp25 miliar. 

Baca Juga: Rubicon Mario Dandy Dilelang Buat Bantu Bayar Restitusi Rp25 Miliar ke David

Mario Dandy terdakwa atas kasus penganiayaan berat terencana terhadap korbannya atas nama David Ozora.

Putusan ini membuat kuasa hukum David, Mellissa Anggraini, merasa lega setelah perjuangan panjang selama kurang lebih satu tahun.

Melalui unggahan di Instagram, Mellissa menyuarakan perasaannya terkait putusan tersebut.

"Perjuangan 1 tahun penuh kerikil dan air mata. Akhirnya putusan atas penganiayaan Berat Terencana yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap korban inkracht sudah," tulis Mellisa Anggraini di Instagram, dikutip pada Senin 4 Maret 2024.

Baca Juga: Anggota TNI Serang Polpres di Papua, Pangdam Cenderawasih Angkat Bicara

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x