Pleno Sepihak PPD Pemicu Konflik Antar Pendukung Caleg di Yahukimo

3 Maret 2024, 13:43 WIB
Pleno Sepihak PPD Pemicu Konflik Antar Pendukung Caleg di Yahukimo /Richard Mayor/Suara Jayapura.Com

SUARA JAYAPURA - Pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 tingkat PPD Distrik Kosarek, Kabupaten Yahukimo, Papua Pengunungan, yang digelar secara sepihak hingga berdampak pada terjadinya bentrok antar pendukung caleg di kabupaten tersebut.

Koordinator Tim Peduli Demokrasi Kabupaten Yahukimo, Gerson Mulikma mengatakan, bahwasannya bentrok antar pendukung yang terjadi di Kabupaten Yahukimo bermula dari sikap Partai Nasdem vs Partai Persatuan Pembangunan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Distrik Kosarek sebagai biang kerok konflik tersebut, sehingga mereka harus bertanggungjawab atas kerusuhan yang terjadi pada Senin, 19 Februari 2024 lalu.

"Akibat dari ketidaknetralan dalam melaksanakan tugas penyelenggara menjadi pemicu utama kerusuhan yang berujung pada korbannya manusia dan harta benda milik warga dari pendukung caleg Parta PPP Viktor Tibul yang dihanncurkan oleh pendudkung caleg Partai Nasdem Yafet Saram, di Distrik Kosarek, Kabupaten Yahukimo," kata Gerson Mulikma, Minggu, 3 Maret 2024, di Jayapura.

Baca Juga: PPD Heram Gelar Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 tuk PPS Kelurahan Yabansai

Sebut Gerson, kerusuhan itu terjadi bermula tim pendukung caleg Viktor Tibul hendak menanyakan kepada PPD dan Panwaslu, disaat pesawat kargo hendak menjemput penyelenggara di Lapangan Terbang Perintis Kosarek.

Ketika itu, ujar Gerson, tim pendukung Viktor Tibul meminta kepada PPD dan Panwaslu untuk tidak berangkat dulu karena pleno rekapitulasi suara ditingkat Distrik Kosarek yang dinilai tidak dilakukan atau sepihak tanpa menghadirkan saksi tim, juga saksi partai politik.

Namun hal itu tidak diindahkan dengan alasan PPD sudah melakukan pleno ditingkat Distrik dan paksa hendak berangkat dengan pesawat penjembutan yang dikirim oleh KPU Kabupaten Yahukimo.

Akibatnya saat naik ke pesawat pun terjadi saling hadang menghadang, adu mulut hingga terjadi aju jotos yang berujung pada kekerasan serta pengrusakan rumah warga.

Baca Juga: Usai Rekonstruksi, Yudha Arfandi di Tetapkan Sebagi Tersangka

Dampak dari kejadian tersebut telah mengorbankan manusia dan harta benda lainnya, seperti luka berat terdiri dari 10 orang, 7 ekor babi, 250 ternak ayam, 13 unit rumah warga rusak, serta alat dan harta lain yang disimpan dalam rumah termasuk tanaman dihancurkan.

Sebelumnya proses pemilihan di Distrik Kosarek terjadi banyak kejanggalan yang dilakukan oleh PPD dan Panwaslu dengan beberapa indikasi antara lain;

PPD dan Panwas tidak minimalisir potensi konflik, akibatnya kerusuhan pun terjadi antara tim pendukung Partai Nasdem terhadap tim pendukung Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Aktor utama peristiwa kerusuhan itu murni akibat penyelenggara pemilu ditingkat Distrik Kosarek tidak professional dalam melaksanakan tugas mereka.

PPD dan Panwaslu terlalu arogan dan tidak menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi penyelenggara Pemilu di distrik sebagaimana amanat Undang-undang Pemilu Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Bab I ketentuan umum, pasal 1, ayat 7 tentang PPD untuk melaksanakan Pemilu di tingkat distrik.

PPD dan Panwaslu tidak mengarahkan sesuai tupoksi sebagai panitia pemilihan distrik, seolah-olah menjadi tim sukses calon tertentu.

PPD dan Panwaslu Distrik melakukan pleno sepihak tanpa melibatkan saksi dari kedua caleg dan partai.

"Tidak adanya informasi dari PPD terkait pemilihan dan pengangkatan ketuaTPS, KPPS, dan PPD mereka berinisiatif sendiri melakukan penunjukan atau mengangkat 11 kepala desa di Distrik Kosarek menjadi Ketua TPS, KPPS, dengan alasan masyarakat setempat tak memiliki KTP sehingga yang layak menjadi Ketua TPS, KPPS adalah kepala desa karena para kepala desa yang memiliki KTP di Distrik," tuturnya.

Namun penunjukan itu, ungkapnya, terkesan mengamankan kepentingan caleg yang PPD dukung. Padahal aturan menegaskan setiap kepala desa ditanah air dilarang terlibat dalam penyelenggara Pemilu dengan alasan seorang kepala desa adalah pembina politik di tingkat desa.

Panwas distrik lalai dalam mengawasi Pemilu ditingkat distrik dan bentuk kelalaian itu bisa dilihat dengan tidak adanya informasi larangan kampanye baik, berupa sosialisasi/simulasi, surat larangan maupun cetak baliho atau pamflet. Bahkan tim pemenang caleg Yafet Saram, dari Partai Nasdem mengajak pendukungnya melakukan kampanye pada tanggal 13 Februari 2024 yang merupakan hari tenang.

Panwas Distrik Kosarek menjadi pengawal PPD, seharusnya penyelenggara tidak boleh mengawasi penyelenggara dalam jarak yang dekat.

PPD tidak memberikan berita C hasil, berita acara dan stempel kepada ketua-ketua TPS dan KPPS.

PPD tidak melakukan bimtek atau simulasi terkait tata cara pengisian berita acara kepada ketua dan anggota TPS dan KPPS.

Logistik dibagikan dengan tidak dalam keadaan tersegel.

PPD tidak memberikan contoh atau simulasi tata cara pemilihan kertas suara DPRD, DPRP, DPR-RI, DPD-RI hingga Presiden dan Wakil Presiden RI.

PPD dan Panwaslu melakukan pleno rekapitulasi suara ditingkat distrik tertutup tanpa melibatkan saksi caleg.

Ada banyak kejanggalan dalam proses pleno rekapitulasi suara di distrik yang dibuat dengan sengaja oleh PPD dan Panwaslu selain informasi tertutup dan tidak melibatkan saksi PPD juga menerima laporan rekapan suara yang dilaporkan dari saksi Nasdem saja sedangkan saksi PPP ditolak dengan alasan yang tidak jelas.

Selain itu PPD juga mengajak masyarakat pukul warga yang beda pendapat terutama pendukung dan saksi caleg PPP.

Dengan beberapa temuan yang menjadi kejanggalan maka, kami Tim Peduli Demokrasi Kabupaten Yahukimo meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo, Banwaslu Kabupaten Yahukimo, dan Kapolres Yahukimo;

Kami menolak dengan tegas pleno sepihak yang dilakukan oleh PPD dan Panwaslu Distrik Kosarek demi menegakan keadilan berdemokrasi dan hak kedaulatan rakyat.

Sementara itu, Lewi Tibul tokoh masyarakat adat setempat, meminta kepada KPU Kabupaten Kabupaten Yahukimo untuk tidak rekapitulasi suara dari Distrik Kosarek di tingkat kabupaten sebelum pleno rekap ulang berdasarkan berita acara secara terbuka sesuai perolehan suara 25 TPS perdesa di 11 Kampung Distrik Kosarek.

"Kami meminta Kapolres Yahukimo segera menangkap 5 anggota PPD dan Panwaslu Distrik Kosarek yang dinilai tidak netral dan menjadi actor utama kerusuhan di Distrik Kosarek," tegas
Lewi Tibul

Menurutnya, PPD dan Panwaslu Distrik Kosarek segera bertanggunjawab, kembalikan suara yang diplenokan paksa di tingkat distrik dengan sepihak tanpa melibatkan saksi partai dan caleg dalam ruang tertutup adalah sebagai bentuk pembungkaman ruang demokrasi.

PPD segera kembalikan suara yang diperoleh caleg Viktor Tibul dibeberapa kampung yang telah mendapatkan dukungan berjumlah 3.106 suara.

PPD Panwaslu dan valeg Partai Nasdem Yafet Saram, segera bertanggungjawab penuh atas kerusuhan yang terjadi pada 19 Februari 2024, dampak dari kerja sama celeg dan penyelenggara ketidaknetralan dalam melaksanakan tugas yang berujung pada pemukulan manusia, pengrusakan aset Gereja, rumah warga dan kerugian hewan peliharaan warga dan tanaman di Distrik Kosarek.

Caleg Partai Nasdem Yafet Saram, juga ikut bertanggungjawab atas kerusuhan yang terjadi pada 19 Februari 2024, karena actor utama.

Meminta pihak kepolisian (Polres Yahukimo) segera usut tuntas pelaku bentrokan konflik di Distrik Kosarek.

"Terima kepada pendukung caleg Viktor Tibul yang tidak melakukan perlawanan dalam kerusuhan pada 19 Februari 2024," pungkasnya.***

Editor: Richard Mayor

Tags

Terkini

Terpopuler