KPU Kabupaten Jayapura Berlakukan Pembatasan Wartawan saat Meliput Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

1 Maret 2024, 15:44 WIB
KPU Kabupaten Jayapura Berlakukan Pembatasan Wartawan saat Meliput Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 /Richard Mayor/Suara Jayapura.Com

SUARA JAYAPURA - Sejumlah awak media di Kabupaten Jayapura, Papua, harus menurunkan niat mereka untuk meliput Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Jayapura, lantaran KPU setempat berlakukan pembatasan bagi wartawan saat meliput rekapitulasi tersebut.

Rekapitulasi itu digelar di Hotel Horison Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat, 1 Maret 2024. 

Priyadi salah satu media Surat Kabar Harian (SKH) Cenderawasih Pos, mengungkapkan, bahwa dirinya dengan beberapa wartawan lainnya kecewa dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura yang hanya mengeluarkan id card (tanda pengenal) sangat terbatas kepada jurnalis.

Baca Juga: PPD Heram Gelar Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 tuk PPS Kelurahan Yabansai

Imbasnya banyak pewarta tidak bisa meliput secara langsung saat kegiatan berjalan dengan alasan tanpa adanya id card khusus dilarang masuk melakukan peliputan.

"KPU Kabupaten Jayapura saat pelaksanaan pleno kabupaten, di Hotel Horison Sentani sempat menahan kami para awak media saat masuk dan membatasi wartawan yang hendak masuk itu harus berjumlah 10 orang yang dilengkapi dengan id card khusus dari KPU Kabupaten Jayapura," kata Priyadi.

Sebut Priyadi, dirinya dengan rekan-rekan wartawan lainnya sudah datang dari awal dan jauh-jauh datang untuk meminta dan mendapatkan informasi, tentang pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini. Sampai disini tidak diperbolehkan masuk dengan cara membatasi jumlah wartawan hanya dengan 10 orang saja yang bisa masuk dalam ruangan pleno.

"Awalnya kami tidak boleh meliput kegiatan ini, karena dari KPU Kabupaten Jayapura membatasi jumlah wartawan yang bisa masuk itu hanya 10 orang. Padahal ini notabenenya pesta masyarakat, dan harus diinformasikan ke publik. Jadi, kalau mau datang ke tempat kegiatan KPU Kabupaten Jayapura harus hubungi orang KPU yang dikenal biar bisa diijinkan masuk dengan diberikan id card khusus dari penyelenggara Pemilu," sebutnya.

Baca Juga: Baru Disahkan Juni! 21 Daerah di Papua Berpisah dan Masing-masing Membentuk Provinsi Baru

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Jayapura Daniel Mebri terkait pembatasan menuturkan, sesuai dengan rapat internal dipihaknya, bahwa wartawan itu hanya bisa 10 orang yang bisa masuk melakukan peliputan berita.

"Itukan berdasarkan rapat pleno yang sudah kami tetapkan dan juga ada di tata tertib yang sudah kami sampaikan," ucap Ketua KPU Kabupaten Jayapura itu.

Sebut Daniel Mebri, sesuai dengan jadwal yang ada, KPU Kabupaten Jayapura melakukan rekapitulasi mulai dari tanggal 1 sampai 5 Maret 2024.

"Tadi sama-sama kita sudah melihat acara seremoni pembukaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Jayapura," tuturnya.

Baca Juga: Sedang Diproses! 6 Daerah Ini Bersiap Pisah dari Sulawesi Tengan Demi Bentuk Provinsi Baru, Ibukotanya di...

Daniel Mebri kembali menyampaikan, bahwa kegiatan rapat pleno ini terbuka untuk umum, kalau wartawan itu dipersilahkan masuk dan menunjukkan identitas.

"Memang di ruangan dalam agak terbatas. Kalau soal membatasi wartawan itu hanya berdasarkan rapat kami dan kami hanya menyiapkan id card atau tanda pengenal khusus dari KPU untuk teman-teman wartawan," cetusnya lagi.

"Kami tidak menghalangi dan membatasi kawan-kawan media, ini ada kok yang masuk dari belakang atau agak terlambat datang, siapa itu yang menghalanginya. Ini pleno terbuka toh, sebenarnya semua media kami perbolehkan. Tapi kalau untuk di ruangan dalam memang terbatas dan nanti kalau ada teman-teman wartawan yang mau masuk nanti hubungi panitia saja," ungkap Ketua KPU itu.***

Editor: Richard Mayor

Tags

Terkini

Terpopuler