ASN Tidak Boleh Like, Komentar dan Share Stiker ke WA

- 9 November 2023, 19:02 WIB
Ilustrasi ASN -f/istimewa
Ilustrasi ASN -f/istimewa /

SUARA JAYAPURA - Sanksi ringan sampai kepada pidana jika ketahuan ASN memberikan like dan komentar di akun media sosial Capres-Cawapres. 

Tidak hanya itu, ASN juga akan menerima konsekuensi jika mengirim atau share stiker di WhatsApp (WA). 

Karena itu, Menpan RB Abdullah Azwar Anas meminta para ASN agar menjaga netralitas di masa Pemilu 2024.

Baca Juga: Pasangan Prabowo-Gibran Merasa Sedang Diserang

"Para ASN diimbau untuk tidak berinteraksi dengan para capres-cawapres di media sosial, termasuk memberikan like dan komen/komentar di unggahan mereka. Juga tidak boleh share stiker di WA (WhatsApp)," kata Azwar di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Kamis 9 November 2023. 

Azwar menjelaskan dirinya telah menandatangani kesepakatan dengan berbagai instansi terkait netralitas ASN menjelang pesta demokrasi yang berlangsung tahun depan.

Diantaranya dengan Bawaslu, KPU, Kapolri, Pak Mendagri dan juga pihak-pihak yang lain. 

Dalam penandatangan MoU itu, seluruhnya telah sepakat ASN harus netral.

Baca Juga: Poin Pernyataan Sikap Majelis Muslim Papua Soal Pelantikan MRP

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah