Poin Pernyataan Sikap Majelis Muslim Papua Soal Pelantikan MRP

- 9 November 2023, 09:56 WIB
Pembukaan Muktamar III Majelis Muslim Papua di Kota Jayapura pada 9 Maret 2023
Pembukaan Muktamar III Majelis Muslim Papua di Kota Jayapura pada 9 Maret 2023 /Muhammad Rafiq/Dok. Istimewa

SUARA JAYAPURA - Majelis Muslim Papua (MMP) menyikapi pelantikan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) pada Selasa, 7 November 2023.

Anggota MRP dilantik langsung Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo.

Pengurus Pusat Majelis Muslim Papua (MMP) menyampaikan pernyataan sikap pada Rabu, 8 November 2023. 

Baca Juga: Ini 6 Pejuang Dapat Gelar Pahlawan Nasional Tahun Ini, Dua dari NU

Pertama, Sesuai amanat Undang-undang Otonomi Khusus (UU Otsus) No. 21 Tahun 2001 dibentuk Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural orang asli Papua. Selanjutnya. Pada pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua No. 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua, disebutkan bahwa wilayah pemilihan anggota MRP untuk wakil agama dilaksanakan di tingkat Provinsi. Penjelasan dari pasal 5 ayat (3) terkait wakil agama ini tidak mensyaratkan keterwakilan dari wilayah adat. Pada pasal 7 Perdasi ini juga menjelaskan bahwa kuota kursi masing-masing lembaga keagamaan ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah pemeluk agama di Provinsi.

Kedua, Bahwa pada rangkaian pemilihan anggota MRP, terdapat calon wakil agama Islam yang telah melakukan pendaftaran dan proses seleksi hingga diumumkan sebagai calon tetap dan calon terpilih anggota MRP periode 2023-2028. Pada 10 Juli 2023 telah dikeluarkan pengumuman dengan Nomor: 161.1/7705/SET oleh Pj Gubernur Provinsi Papua tentang Calon Tetap dan Calon Terpilih anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023-2028 setelah dilakukan verifikasi berjenjang dari Panpil gabungan Kabupaten/Kota dan Panpil Provinsi Papua yang di dalam lampirannya termasuk daftar nama wakil agama yang memuat 14 calon wakil agama, yakni 12 orang wakil Protestan, 1 (satu) orang wakil Katolik dan 1 (satu) orang wakil Islam.

Ketiga, bahwa pada pelantikan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) pada Selasa, 7 November 2023 yang telah dilakukan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, tidak ada wakil Islam yang dilantik sebagai anggota MRP.

Keempat, Bahwa sepanjang proses seleksi MRP, terdapat sejumlah respon yang beragam terkait wakil agama dari berbagai elemen masyarakat dan hal ini dipahami sebagai dinamika sosial-masyarakat. Namun hal ini tidak terlepas dari respon berbagai otoritas, termasuk oleh anggota DPR dan Wamendagri, yang menjelaskan bahwa wakil agama, termasuk wakil Islam, pemilihannya bersifat universal dan tidak terbatas pada ruang-ruang wilayah adat sehingga perdebatan terkait representasi wilayah adat seharusnya tidak terjadi. Selanjutnya, Islam juga dijelaskan sebagai agama yang sudah ada di Papua bahkan sebelum masa Irian Barat.

Baca Juga: SDM Papua Bisa Lebih Maju, Founder ESQ Ary Ginanjar Ingin Duduk Bersama Dinas Pendidikan

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x