Kapan Seleksi PPPK Guru Ditutup? Tenaga Honorer Wajib Ikut karena Ada Kemudahan dari Pemerintah

- 10 November 2022, 10:54 WIB
Berikut jumlah dan formasi kebutuhan PPPK Guru 2022 Kabupaten Jember beserta persyaratan pendaftarannya
Berikut jumlah dan formasi kebutuhan PPPK Guru 2022 Kabupaten Jember beserta persyaratan pendaftarannya /menpan.go.id/

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan profesi pendidik sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia.

"Sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) untuk kemajuan negeri ini," katanya, dikutip suarajayapura.com dari laman resmi Kemenpan RB pada Kamis, 10 November 2022.

Pendaftaran ini diumumkan berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022.

Baca Juga: Proses Perekaman Adegan Video Kebaya Merah, Baca Alur Ceritanya

Pendaftaran dibuka untuk pelamar prioritas 1, 2, 3, dan umum.

Adapun seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 s.d 15 November 2022. Hasilnya diumumkan pada 16 dan 17 November 2022.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni menjelaskan pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Baca Juga: NasDem Bicara Peluang Pilih yang Lain, Kader Golkar? AHY dan Aher Dinilai Belum Layak

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex.

Adapun pelamar Prioritas II adalah eks Tenaga Honorer Kategori II atau THK-II dalam database BKN.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: menpan.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x