Kapan Seleksi PPPK Guru Ditutup? Tenaga Honorer Wajib Ikut karena Ada Kemudahan dari Pemerintah

10 November 2022, 10:54 WIB
Berikut jumlah dan formasi kebutuhan PPPK Guru 2022 Kabupaten Jember beserta persyaratan pendaftarannya /menpan.go.id/

SUARA JAYAPURA - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru masih dibuka.

Tenaga honorer atau non ASN wajib daftar karena dapat kemudahan dari pemerintah.

Baca Juga: Ini 10 Penyakit Mematikan di Dunia, Salah Satunya Disebabkan karena Mappelo'

Baca Juga: Alur Cerita Video Kebaya Merah yang Viral di Media Sosial, Ini Identitas Asli Pemeran

Lantas kapan pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 ditutup?

Pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 mulai tanggal 31 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Pendaftaran dibuka melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: ESI Papua Gelar Turnamen Olahraga Esports Sambut Hari Pahlawan, Kesempatan Cari Bibit Atlet

Pemerintah memprioritaskan para tenaga guru untuk pengadaan PPPK tahun ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan profesi pendidik sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia.

"Sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) untuk kemajuan negeri ini," katanya, dikutip suarajayapura.com dari laman resmi Kemenpan RB pada Kamis, 10 November 2022.

Pendaftaran ini diumumkan berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022.

Baca Juga: Proses Perekaman Adegan Video Kebaya Merah, Baca Alur Ceritanya

Pendaftaran dibuka untuk pelamar prioritas 1, 2, 3, dan umum.

Adapun seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 s.d 15 November 2022. Hasilnya diumumkan pada 16 dan 17 November 2022.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni menjelaskan pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Baca Juga: NasDem Bicara Peluang Pilih yang Lain, Kader Golkar? AHY dan Aher Dinilai Belum Layak

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex.

Adapun pelamar Prioritas II adalah eks Tenaga Honorer Kategori II atau THK-II dalam database BKN.

Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Baca Juga: Dana Tambang Ilegal Rp6 Miliar untuk Komjen Agus, Aroma 'Busuk' Ismail Bolong Tercium: The Next Kapolri

Sementara lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Seleksi menggunakan UNBK Kemendikbudristek. Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN.

Jika hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature.

Baca Juga: Ketegangan di Mabes Polri, Tercium Upaya Menjegal Jenderal Agus Andrianto Jadi Kapolri

Hasil akan diumumkan masing-masing instansi dan dapat diunduh.

Bagi calon pelamar PPPK guru, dapat melihat syarat, petunjuk, dan ketentuan lain dalam tautan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: menpan.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler