Disingung soal berapa kursi pengangkatan dari dewan adat untuk wilayah Kabupaten Waropen, Frans Wonatorei menjelaskan, sesuai hasil kesepakatan dalam pleno adat yang dilakukan, juga dengan mengacu pada regulasi yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan jumlah penduduk, sehingga untuk pertama kalinya pembagian kursi pengangkatan untuk wilayah adat Waropen telah disepakati bersama dan itu dapat diterima oleh semua masyarakat adat, sesuai hasil rapat pleno 6.
"Untuk kursi pengakatan adat wilayah Waropen ada 5 kursi, berdiri dari 1 kursi untuk wilayah pengakatan 2 adalah di Kai Timur dan Nowiya-dama. Di wilayah 1 Kai Barat itu mendapatkan 2 kursi pengakatan, dan di daerah pengakatan yang ke 3 adalah Oudate dan Depema itu mendapatkan kuota pengakatan 2 kursi. Ini sudah dibicarakan dan disepakati bersama, dan dapat diterima oleh semua pihak dalam hal ini dewan adat suku," tutur Ketua Dewan Adat Waropen, Frans Bisi Wonatorei.***