Hasilkan 5 Keputusan Adat, Dewan Adat Waropen Siap Ajukan ke DPR dan MRP

- 10 Februari 2024, 10:21 WIB
Hasilkan 5 Keputusan Adat, Dewan Adat Waropen Siap Ajukan ke DPR dan MRP
Hasilkan 5 Keputusan Adat, Dewan Adat Waropen Siap Ajukan ke DPR dan MRP /Richard Mayor /Suara Jayapura.Com

SUARA JAYAPURA - Hasil rapat Pleno 6 Dewan Adat Waropen, yang digelar sejak 8 Februari hingga 9 Februari 2024, di Kabupaten Waropen, menghasilkan 5 keputusan untuk diajukan ke DPRP dan MRP.

Menurut Ketua Dewan Adat Waropen, Frans Bisi Wonatorei mengatakan dalam menyikapi kondisi riil yang sedang terjadi kaitannya dengan tahun politik 2024. Maka dewan adat Waropen menginisiasi untuk melaksanakan pleno dewan adat ke-6.

Hal tersebut dilakukan, sebut Wonatorei, berkaitan dengan adanya pemberian ruang oleh pemerintah kepada masyarakat adat untuk ikut mengambil bagian didalam proses pengangkatan kursi legislatif dari jalur pengakatan.

Baca Juga: KPU Kota Jayapura: Hari Ini Saya Kunci, Tidak Ada Lagi Perubahan

Maka dewan adat Waropen merasa perlu untuk mengakomodir seluruh kepentingan dari masyarakat adat yang terdiri dari 4 dewan adat suku, yang ada di wilayah dewan adat Waropen.

"Dikami dewan adat Waropen ada 4 dewan adat suku, ya-itu dewan adat suku Kai Timur, Kai Barat Nowiya-dama, Oudate dan Depema. Dengan adanya pelaksanaan pleno ini dimaksudkan sehingga bisa merampug seluruh masukan atau usulan dari setiap dewan adat suku yang berada di Kabupaten Waropen agar semua terakomodir sehingga bisa dapat dilanjutkan, apabila itu dimintakan oleh tim seleksi pengakatan DPRP bahkan DPRK, yang akan juga berlangsung bersamaan dengan DPR yang dipilih oleh partai politik," ucap Frans Bisi Wonatorei.

Sebut Wonatorei, oleh sebabnya dewan adat telah menginisiasi untuk melaksanakan pleno dari tanggal 8 hingga tanggal 9 Februari 2024.

"Oleh pertolongan Tuhan dan kerjasama yang baik dan pengertian dari seluruh masyarakat adat Waropen sehingga pleno ini berjalan dari awal sampai telah selesai dengan menghasilkan 5 keputusan berupa rekomendasi, dan juga 1 usulan. Yang selanjutnya akan disampaikan ke DPRP dan MRP, juga pihak lainnya," ungkap Ketua Dewan Adat Waropen itu.

Baca Juga: Disahkan DPR RI! 4 Wilayah di Gorontalo Pisah dan Masing-masing Bentuk Kabupaten Baru

Disingung soal berapa kursi pengangkatan dari dewan adat untuk wilayah Kabupaten Waropen, Frans Wonatorei menjelaskan, sesuai hasil kesepakatan dalam pleno adat yang dilakukan, juga dengan mengacu pada regulasi yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan jumlah penduduk, sehingga untuk pertama kalinya pembagian kursi pengangkatan untuk wilayah adat Waropen telah disepakati bersama dan itu dapat diterima oleh semua masyarakat adat, sesuai hasil rapat pleno 6.

"Untuk kursi pengakatan adat wilayah Waropen ada 5 kursi, berdiri dari 1 kursi untuk wilayah pengakatan 2 adalah di Kai Timur dan Nowiya-dama. Di wilayah 1 Kai Barat itu mendapatkan 2 kursi pengakatan, dan di daerah pengakatan yang ke 3 adalah Oudate dan Depema itu mendapatkan kuota pengakatan 2 kursi. Ini sudah dibicarakan dan disepakati bersama, dan dapat diterima oleh semua pihak dalam hal ini dewan adat suku," tutur Ketua Dewan Adat Waropen, Frans Bisi Wonatorei.***

Editor: Richard Mayor


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah