SUARA JAYAPURA - Hasil rapat Pleno 6 Dewan Adat Waropen, yang digelar sejak 8 Februari hingga 9 Februari 2024, di Kabupaten Waropen, menghasilkan 5 keputusan untuk diajukan ke DPRP dan MRP.
Menurut Ketua Dewan Adat Waropen, Frans Bisi Wonatorei mengatakan dalam menyikapi kondisi riil yang sedang terjadi kaitannya dengan tahun politik 2024. Maka dewan adat Waropen menginisiasi untuk melaksanakan pleno dewan adat ke-6.
Hal tersebut dilakukan, sebut Wonatorei, berkaitan dengan adanya pemberian ruang oleh pemerintah kepada masyarakat adat untuk ikut mengambil bagian didalam proses pengangkatan kursi legislatif dari jalur pengakatan.
Baca Juga: KPU Kota Jayapura: Hari Ini Saya Kunci, Tidak Ada Lagi Perubahan
Maka dewan adat Waropen merasa perlu untuk mengakomodir seluruh kepentingan dari masyarakat adat yang terdiri dari 4 dewan adat suku, yang ada di wilayah dewan adat Waropen.
"Dikami dewan adat Waropen ada 4 dewan adat suku, ya-itu dewan adat suku Kai Timur, Kai Barat Nowiya-dama, Oudate dan Depema. Dengan adanya pelaksanaan pleno ini dimaksudkan sehingga bisa merampug seluruh masukan atau usulan dari setiap dewan adat suku yang berada di Kabupaten Waropen agar semua terakomodir sehingga bisa dapat dilanjutkan, apabila itu dimintakan oleh tim seleksi pengakatan DPRP bahkan DPRK, yang akan juga berlangsung bersamaan dengan DPR yang dipilih oleh partai politik," ucap Frans Bisi Wonatorei.
Sebut Wonatorei, oleh sebabnya dewan adat telah menginisiasi untuk melaksanakan pleno dari tanggal 8 hingga tanggal 9 Februari 2024.
"Oleh pertolongan Tuhan dan kerjasama yang baik dan pengertian dari seluruh masyarakat adat Waropen sehingga pleno ini berjalan dari awal sampai telah selesai dengan menghasilkan 5 keputusan berupa rekomendasi, dan juga 1 usulan. Yang selanjutnya akan disampaikan ke DPRP dan MRP, juga pihak lainnya," ungkap Ketua Dewan Adat Waropen itu.
Baca Juga: Disahkan DPR RI! 4 Wilayah di Gorontalo Pisah dan Masing-masing Bentuk Kabupaten Baru