Dua Kali Disidangkan Perkara Tipikor, Johannes Rettob Lepas dari Jeratan Hukum

- 17 Oktober 2023, 19:01 WIB
Dua Kali Disidangkan Perkara Tipikor, Yohanes Rettob Lepas dari Jeratan Hukum. Richard (SJ)
Dua Kali Disidangkan Perkara Tipikor, Yohanes Rettob Lepas dari Jeratan Hukum. Richard (SJ) /

"Yang berbeda itu hanya diberkasnya saja, dimana perkara pertama berkas BAP-nya beda-beda antara Johannes Rettob dan Silvi Herawati. Namun diperkara kedua baik berkas BAP-nya Yohanes Rettob dan Silvi Herawati disatukan, kemudian didaftarkan untuk disidangkan," ujar Iwan Laode.

Sejak bulan Mei perkara tersebut disidangkan, tercatat sebanyak 30 orang saksi telah dihadirkan oleh Jaksa pada sidang tersebut.

Selain itu, Jaksa dalam tuntutannya menuntut kedua terdakwa baik Johannes Rettob dan Silvi Herawati dengan hukuman penjara 18 tahun, 6 bulan, dengan dalil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Sosok Orang Tua Almas Bukan Orang Sembarangan, Barusan 'Nyanyi' Kasus eks Mentan SYL

Terhitung sejak bulan Mei hingga Oktober 2023, tepatnya Selasa 17 Oktober 2023 majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1A Jayapura menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati.

Bertindak selaku Majelis Hakim Ketua Thobias Benggian didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi dan Andi Matallata dalam amar putusannya mengatakan, bahwa terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga melepas segala tuntutan terhadap keduanya dengan vonis bebas (vrijspraak).

Melalui Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1A Jayapura juga memutuskan untuk mengembalikan hak-hak keduanya dalam harkat dan martabat mereka.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Johannes Rettob tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider Jaksa Penuntut Umum. Dua, melepas terdakwa dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Tiga memulihkan hak kedua terdakwa serta harkat dan martabat mereka," kata Majelis Hakim Ketua Thobias Benggian, saat membacakan surat putusan.

Baca Juga: 12 Drama Tiongkok Spektakuler Bakal Tayang di WeTV Indonesia, Yuk!

Pasca putusan hakim tersebut, Jaksa yang dimintai keterangan terkait putusan hakim tersebut engan memberi keterangan, saat ditanyai awak media.

Halaman:

Editor: Richard Mayor


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah