Dua Kali Disidangkan Perkara Tipikor, Johannes Rettob Lepas dari Jeratan Hukum

- 17 Oktober 2023, 19:01 WIB
Dua Kali Disidangkan Perkara Tipikor, Yohanes Rettob Lepas dari Jeratan Hukum. Richard (SJ)
Dua Kali Disidangkan Perkara Tipikor, Yohanes Rettob Lepas dari Jeratan Hukum. Richard (SJ) /

SUARA JAYAPURA - Tercatat sudah dua kali Johannes Rettob, mantan Wakil Bupati Kabupaten Mimika ini menjalani sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus ini melibatkan dirinya dengan seorang Direktur Asian One Air, Silvi Herawati, dalam pekara pengadaan pesawat dan helikopter di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Ia disangkakan merugikan uang negara senilai Rp69 Miliar saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.

Baca Juga: JPU Tuntut Johannes Rettob 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Sudah Balas Dendam

Johannes Rettob bersama Silvi Herawati pertama kali dibawa dimuka hukum untuk disidangkan pada Maret 2023, oleh Kejaksaan Tinggi Papua, pada Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1A Jayapura.

Sidang pertama yang digelar itu lantas ditolak oleh majelis hakim, atas semua sangkaan, tuduhan dan dalil-dalil yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Johannes Rettob dan Silvi Herawati.

Pasca penolakan hakim tersebut, Jaksa pun tak tinggal diam, lantas mengajukan perkara ulang pada Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1A Jayapura untuk sidangkan.

Sehingga pada Mei 2023, Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1A Jayapura kembali mengelar sidang atas terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati.

Baca Juga: Ingin Ajukan KUR Mikro BRI, Ini Syarat dan Batas Maksimal Peminjaman

Menurut Kuasa Hukum Johannes Rettob, Iwan Niode mengatakan bahwa dakwaan jaksa atas perkara terhadap kliennya baik dari aspek dalil-dalilnya, juga subtansi hukum yang dituangkan dalam dakwaan Jaksa tidak ada perubahan, baik perkara pertama maupun dengan perkara kedua.

Halaman:

Editor: Richard Mayor


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x